Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dan dalam rangka reaktivasi IKPA pasca relaksasi mulai bulan Juli 2020, serta hasil monitoring dan evaluasi Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA Semester I Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA KPPN Pematangsiantar Semester I 2020 mendapatkan nilai paling rendah yaitu hanya sebesar 78.09 di antara 13 indikator kinerja pelaksanaan anggaran.
2. Dari 53 Satker mitra kerja KPPN Pematangsiantar, terdapat tiga satker yang memiliki nilai Deviasi Halaman III DIPA sebesar NOL (data satker terlampir).
3. Hanya terdapat satu satker yang memiliki nilai diatas 90 yaitu satker Kantor Pelayanan dan Pengawasan BC Pematangsiantar (410960) dengan nilai sebesar 93.67.
4. Tanggal posting revisi DIPA terakhir sebagai dasar perhitungan indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA adalah tanggal 16 Juli 2020 untuk Triwulan III dan 15 Oktober 2020 untuk Triwulan IV.
5. Sebagai informasi awal, perhitungan indikator kinerja Realisasi Anggaran tidak akan menggunakan skema target Triwulan I: 15%, Triwulan II: 40%, Triwulan III: 60% dan Triwulan IV: 90%, tetapi akan mengacu pada data Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA Tiap Triwulan.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk segera melakukan Revisi Halaman III DIPA apabila terdapat data RPD yang tidak sesuai paling lambat tanggal tersebut di atas, atau memastikan realisasi anggaran pada Triwulan III dan IV sesuai dengan data RPD Revisi DIPA terakhir.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.