Sehubungan dengan implementasi Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-673/PB.8/2020 Tanggal 17 Juli 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendampingan kepada Satker oleh Kanwil DJPb/KPPN merupakan pendampingan pada tahap penyusunan RKA-K/L yang telah menggunakan rumusan RSPP. Untuk itu, seluruh Satker perlu memastikan bahwa penyusunan RKA-K/L pada Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran dilakukan melalui proses perekaman/input dan menggunakan status history D01.
2. Dalam hal terdapat Satker yang telah menyelesaikan penyusunan RKA-K/L TA 2021 melalui migrasi dari data DIPA 2020 sehingga menyebabkan status history D00, maka Satker wajib untuk melakukan hapus data RKA-KL dan melakukan proses perekaman/input sesuai angka 1.
3. Berkenaan dengan data referensi pada Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran, beberapa informasi penting terkait hal tersebut antara lain:
a. Data referensi pada Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran bersumber dari proses perekaman oleh Unit Perencanaan Kementerian Negara/Lembaga, pada Aplikasi Krisna Bappenas;
b. Perekaman oleh Unit Perencanaan Kementerian Negara/Lemba tersebut dapat dilakukan secara bertahap (perekaman data referensi untuk level komponen dilakukan setelah tahap KRO dan RO diselesaikan);
c. Unit Perencanaan Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan perubahan atas data referensi yang telah direkam pada Aplikasi Krisna.
4. Untuk mengurangi potensi permasalahan pada Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran yang disebabkan oleh data referensi yang tidak/belum lengkap, Satker diminta agar berkoordinasi dengan Eselon 1 masing-masing untuk memastikan bahwa penyusunan RKA-K/L oleh Satker pada Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran:
a. Dilakukan setelah data referensi s.d. level komponen direkam secara lengkap oleh masingmasing K/L pada Aplikasi Krisna; dan
b. Menggunakan data referensi terkini yang direkam oleh masing-masing K/L pada Aplikasi Krisna.
5. Dari 52 Satker Mitra Kerja KPPN Pematangsiantar, terdapat 23 Satker yang telah melakukan penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2021. Di antara 23 Satker dimaksud, 6 (enam) satker sedang dalam proses penyelesaian di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
6. Melengkapi materi yang disampaikan sebelumnya, terlampir disampaikan Petunjuk Teknis Penyusunan RKA Satker yang telah dilengkapi dengan petunjuk penarikan data dari Aplikasi GPP.
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara diminta untuk berkoordinasi dengan Eselon I terlebih dahulu sebelum melakukan perekaman RKA-KL Tahun Anggaran 2021, dan memedomani Petunjuk Teknis terlampir dalam melakukan perekaman RKA-KL Tahun Anggaran 2021.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.