
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-533/PB/2020 hal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV pada Aplikasi OM-SPAN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi relaksasi IKPA dan dalam rangka memasuki tatanan normal baru, menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran serta mendorong akselerasi belanja pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka kebijakan Penilaian IKPA akan dilakukan kembali mulai Triwulan III 2020 dengan ketentuan:
a. Diberlakukan untuk transaksi pengelolaan keuangan mulai 1 Juli 2020 yakni untuk bulan Juli s.d. Desember 2020 sedangkan transaksi bulan Januari s.d. Juni 2020 tidak diakumulasi ke dalam penilaian.
b. Diberikan perpanjangan batas cut off update Halaman III DIPA periode Triwulan III 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020
c. Kebijakan relaksasi penilaian IKPA sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-258/PB/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
2. Agar seluruh satker K/L melakukan langkah-langkah berikut:
a. Menyelesaikan revisi anggaran sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020
b. Mereviu kembali rencana kegiatan sesuai dengan hasil revisi anggaran
c. Mereviu rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA dengan mengacu pada jadwal pencairan dana yang ditetapkan
d. Menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran data kontrak dan percepatan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih


