
1. Dasar :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga;
b. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-822/PB.3/2020 hal Penyampaian Petunjuk Teknis Implementasi Restrukturisasi Rekening Pengeluaran;
c. Surat Kepala KPPN Pematangsiantar Nomor S-225/WPB.02/KP.04/2020 hal Petunjuk Pelaksanaan Perekaman Rekening Induk dan Rekening Satker pada Aplikasi SPRINT.
2. Berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Implementasi Restrukturisasi Rekening Pengeluaran telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang memiliki kantor vertikal di daerah.
b. Pelaksanaan restrukturisasi rekening pengeluaran dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pembukaan rekening induk dan rekening Satker.
2) Pelaksanaan migrasi saldo/cut off dari rekening lama (giro) ke rekening baru (virtual).
3) Perekaman Rekening Induk dan Penyesuaian Rekening Satker pada Aplikasi SPRINT.
4) Pendaftaran Supplier Baru.
c. Guna memberikan keseragaman pemahaman kepada seluruh satuan kerja terhadap alur dan teknis implementasi restrukturisasi rekening pengeluaran, disampaikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
d. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta untuk:
1) Mempedomani tahapan restrukturisasi rekening sebagaimana diatur pada PMK 183/PMK.05/2019 dan petunjuk teknisnya, sesuai surat kami Nomor S-225/WPB.02/KP.04/2020;
2) Berkoordinasi dengan bank cabang dalam hal distribusi kelengkapan VA satker (Kartu debet,user CMS, user dashboard) sebagai bagian dari persiapan migrasi saldo.
3) Melakukan migrasi saldo untuk melakukan penyesuaian pada aplikasi SPRINT dan melakukan pendaftaran supplier.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


