Dalam rangka akselerasi belanja pada masa tatanan normal baru (new normal) dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-562/PB/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020 sebagaimana diatur dalam Surat Kepala KPPN Pematangsiantar Nomor S-294/WPB.02/KP.04/2020 Tanggal 20 Juli 2020;
2. Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan.
b. Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
c. Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb.
d. Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN.
e. Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk menyampaikan informasi dimaksud agar dipedomani seluruh Pejabat Perbendaharaan Satker.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.