
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-655/PB/2020 Tanggal 04 Agustus 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP dan SAS/SAKTI versi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020;
c. Jenis Dokumen untuk SPM Gaji, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas adalah sebagai berikut:

2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas, Satker diberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No.197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk berkoordinasi dengan Pejabat Perbendaharaan terkait agar segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Pematangsiantar 
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji 13 

