Bersama dengan ini disampaikan berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.05/2013 tanggal 15 Nopember 2013 tentang Kedudukan Dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pendapatan Dan Belanja Negara, bahwa Bendahara wajib menyusun LPJ setiap bulan dan menyampaikannya ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya. Dokumen yang wajib dilampirkan pada LPJ Bendahara adalah sebagai berikut:
1. Salinan Rekening Koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan;
2. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
3. Daftar Saldo Rekening, dan
4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.
Dalam hal keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 ketentuan tersebut diatas berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Sebagai tambahan disampaikan pula bahwa upload data pada aplikasi SPRINT tidak menghilangkan/menghapus kewajiban Bendahara untuk menyampaikan LPJ ke KPPN (Aplikasi SPRINT hanyalah merupakan sarana utuk memudahkan Satker melakukan upload ADK, setelah upload ADK selanjutnya LPJ disampaikan ke KPPN berupa softcopy).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian