Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1440/PB.7/2020 Tanggal 24 September 2020, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
2. Adapun mekanisme Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM tersebut antara lain melalui:
a. Pengakuan atas Sertifikat Pelatihan/Profesi (Konversi);
b. Penyegaran (Refreshment) PPK dan PPSPM; dan
c. Uji Kompetensi PPK dan PPSPM.
3. Sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Nomor PENG-4/PB/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2020, pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2020 diprioritaskan untuk mekanisme Konversi dan Penyegaran (Refreshment).
4. Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagian besar PPSPM Satker Pengelola APBN akan menggunakan mekanisme Penyegaran (Refreshment) PPSPM dalam rangka mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM untuk dapat diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM (SNT).
5. Mengingat Sertifikat Kompetensi PPSPM merupakan salah satu portofolio yang dipersyaratkan bagi PPSPM yang akan mengikuti proses seleksi inpassing Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyelenggarakan kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPSPM khusus bagi Satker Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan formasi jabatan fungsional bidang perbendaharaan oleh Kementerian PAN-RB. Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan telah mendapatkan penetapan formasi sebagaimana dimaksud.
6. Kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPSPM tersebut di atas direncanakan akan diselenggarakan secara online menggunakan aplikasi zoom pada awal bulan Oktober 2020 (bertahap tergantung jumlah peserta/pendaftar), dengan ketentuan peserta sebagai berikut:
a. Peserta merupakan PPSPM pada Satker kewenangan Kantor Pusat (KP) atau Kantor Daerah (KD);
b. Peserta menduduki Jabatan Struktural; dan
c. Peserta tidak memiliki Sertifikat Pelatihan PPSPM atau belum pernah mengikuti kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
7. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon untuk menyampaikan informasi dimaksud kepada PPSPM Satker Saudara yang telah memenuhi ketentuan, agar melakukan pendaftaran sebagai peserta melalui tautan bit.ly/pendaftaranrefreshmentPPSPM paling lambat hari Selasa, 29 September 2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.