Sehubungan dengan telah dilaksanakannya integrasi data dan pengembangan sistem informasi berupa pertukaran data (data interchange) antara Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Aplikasi OM-SPAN dengan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) pada Aplikasi SMART Tahun 2020 guna mendukung monev kinerja anggaran serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-766/PB.2/2020 Tanggal 24 September 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. IKPA merupakan instrumen monev kinerja anggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sesuai dengan PMK 195/PMK.05/2018 yang terdiri atas 13 indikator, yaitu: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Pagu Minus, Pengelolaan UP dan TUP, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Penyampaian LPJ Bendahara, Penyerapan Anggaran, Konfirmasi Capaian Output, Pengembalian SPM, Dispensasi SPM, Renkas, dan Retur SP2D.
2. EKA merupakan instrumen monev kinerja anggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai dengan PMK 214/PMK.02/2017 yang terdiri atas 4 indikator pada aspek implementasi, yaitu: Capaian Keluaran, Konsistensi, Penyerapan Anggaran, dan Efisiensi.

3. Perlu disampaikan bahwa saat ini telah dilakukan pengintegrasian data IKPA dan EKA, sehingga nilai indikator baik IKPA maupun EKA telah disajikan pada masing-masing aplikasi, yaitu Aplikasi OM-SPAN dan Aplikasi SMART pada level Satker, Eselon I, dan K/L.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon untuk menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Keuangan Satker Saudara serta mengoptimalkan capaian nilai kinerja satker khususnya Data Capaian Output.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


