Yth. 1. KPA Satuan Kerja Polres Simalungun (640448)
2. KPA Satuan Kerja Polres Pematang Siantar (669208)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012, sehingga Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, pembayaran dana operasi pada Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP), sebagaimana pengaturan mekanisme pembayaran pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022. Apabila dana yang dibutuhkan lebih besar dari UP yang tersedia, Satker dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan pembayaran dana operasi.
3. Berdasarkan pengaturan tersebut, KPPN Pematang Siantar akan menolak Surat Perintah Membayar (SPM) dalam rangka pencairan dana operasi yang diajukan menggunakan mekanisme langsung (LS) melalui bendahara.
Dapat kami sampaikan bahwa sebagai unit kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan secara profesional, responsif, tepat waktu dan bebas biaya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.