Yth. KPA satker Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar
KPA satker Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun
di Tempat
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-273/Pb.2/2023 tanggal 25 Februari 2023, dengan ini disampaikan sebagai hal-hal berikut:
1. RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Kepala Satker.
2. Masing-masing Badan Ad Hoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban Dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu.
3. Penyaluran Dana Tahapan Pemilu dilaksanakan sebagai berikut:
a. Jenis rekening pada satker KPU berupa Rekening Induk dan Rekening Virtual. Jenis rekening pada satker Bawaslu berupa rekening giro.
b. Tata cara pengelolaan rekening virtual dan giro berupa pembukaan, jenis rekening, laporan pembukaan rekening, perekaman pada aplikasi SPRINT, Treasury National Pooling (TNP), dan Laporan Saldo Rekening sebagaimana Lampiran I.
c. Rekening milik Badan Ad Hoc tidak termasuk pada pengaturan PMK 182/PMK.05/2017 ataupun PMK 183/PMK.05/2019, sehingga tidak diperlukan izin/persetujuan dari KPPN. Ketentuan terkait Rekening milik Badan Ad Hoc diatur oleh peraturan internal KPU/ Bawaslu.
4. Pengajuan SPM LS RDP:
a. Satker mengajuan SPM LS ke KPPN dengan menggunakan tipe supplier 7 (Lain-lain), jenis SPM 231 (LS Non Gaji – Non BAST) dengan tujuan RDP yang dikelola Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
b. Satker yang saat ini telah mendaftarkan supplier menggunakan tipe supplier 1, agar mendaftarkan kembali dengan tipe supplier 7.
5. Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), sebagai berikut:
a. Berdasarkan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran termasuk atas Dana Tahapan Pemilu dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
b. Mekanisme pembukuan transaksi atas penyaluran Dana Tahapan Pemilu sebagaimana lampiran II.
6. Dalam hal membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait isi dan maksud surat ini, satker dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPPN Pematang Siantar melalui Layanan Contact Center HAI-CSO OMSPAN atau Layanan melalui sarana komunikasi tercepat lainnya.
Dapat kami sampaikan bahwa sebagai unit kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Pematang Siantar berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan secara profesional, responsif, tepat waktu, dan bebas biaya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.