
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA adalah rencana penarikan dana oleh satker yang digunakan oleh satker sebagai dasar pencairan dana bulan Januari s.d. Desember pada tahun anggaran berjalan.
2. Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja.
3. Rencana penarikan dana bulanan merupakan Rencana Penarikan Dana yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
4. Apabila RPD pada Halaman III DIPA tidak sesuai dengan perencanaan pencairan dana, satker dapat melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA melalui mekanisme Revisi DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara akan melakukan validasi RPD Halaman III DIPA sesuai dengan realisasi belanja setiap bulannya.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, pengajuan pencairan dana yang diproses oleh KPPN Pematang Siantar adalah yang sesuai dengan perencanaan per jenis belanja yang tertera pada RPD Halaman III DIPA satker. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan pencairan dana dengan RPD Halaman III DIPA, KPA agar segera melakukan pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA paling lambat hari kerja kesepuluh bulan pertama pada setiap
triwulan. Khusus triwulan I, batas akhir adalah hari kerja kesepuluh bulan Februari yang untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023 paling lambat diajukan pada tanggal 14 Februari 2023.
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


