Yth. Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang diluncurkan Presiden pada tanggal 29 Agustus 2022, dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND- 360/PB.2/2023 tanggal 14 Maret 2023 Hal Optimalisasi Transaksi Belanja Pemerintah Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik merupakan perwujudan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah.
2. Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Utara bersama dengan KPPN Pematang Siantar telah melaksanakan sosialisasi Cashless Society berupa Implementasi KKP, KKPD, CMS dan Digipay kepada seluruh satker pada tanggal 14 s.d. 16 Februari 2023 secara daring.
3. Sebagai wujud peran serta aktif dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), maka ditetapkan target penggunaan KKP Domestik dalam transaksi belanja pemerintah untuk setiap triwulan sebagai berikut:
a. Triwulan I 2023, seluruh satker lingkup Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menggunakan KKP Domestik,
b. Triwulan II 2023, seluruh satker lingkup Kementerian Keuangan telah menggunakan KKP Domestik,
c. Triwulan III s.d. IV 2023, seluruh satker wajib KKP sudah mempunyai KKP Domestik dan telah menggunakan KKP Domestik tersebut.
4. Jumlah UP KKP satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar sampai saat ini sebesar Rp984.800.000 untuk dua puluh dua (22) satker wajib KKP.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak/Ibu satker wajib KKP diminta untuk :
a. mengajukan permohonan penerbitan UP KKP Domestik kepada perbankan paling lambat bulan April 2023;
b. mengajukan kembali permohonan persetujuan UP KKP Domestik apabila pada persetujuan sebelumnya tidak terdapat UP KKP Domestik;
c. menggunakan serta meningkatkan penggunaan KKP, secara khusus KKP Domestik, dalam transaksi belanja pemerintah, minimal satu kali dalam satu bulan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.