Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-491/PB.3/2023 tanggal 4 April 2023 hal sebagaimana pada pokok surat dan mengingat kewajiban pembukuan oleh Bendahara sesuai dengan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka memudahkan bendahara dalam melakukan kegiatan pembukuan dan sejalan dengan upaya akselerasi penggunaan cara bayar non tunai pada kegiatan belanja oleh bendahara, telah disusun petunjuk teknis tentang tata cara pembukuan transaksi non tunai yang dilakukan oleh bendahara yang melengkapi petunjuk teknis aplikasi SAKTI Modul Bendahara yang telah diterbitkan.
2. Petunjuk teknis ini terdiri dari beberapa bagian, yang masing-masing memberikan informasi tahapan tata cara pencatatan transaksi pada Modul Bendahara Aplikasi SAKTI, sebagai berikut:
a. Tata Cara Pembukuan Pungut-Setor Pajak Secara non Tunai;
b. Tata Cara Pembukuan Pembayaran Kuitansi Bendahara Secara non Tunai;
c. Tata Cara Pembukuan Biaya Transfer Antar Bank;
d. Tata Cara Pembukuan UP BPP (Update SAKTI).
3. Apabila terdapat pertanyaan terkait informasi yang disajikan dalam petunjuk teknis ini, Bendahara dapat menyampaikan pertanyaan melalui Layanan HAI DJPB agar dapat ditangani oleh tim teknis.
4. Berkenaan hal di atas, diminta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan Petunjuk Teknis Pembukuan Transaksi Non Tunai kepada Bendahara satuan kerja masing-masing sebagaimana lampiran surat ini untuk dipedomani.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan dan Responsif).
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.