Yth. 1. KPA satker Kejaksaan Negeri Pematang Siantar (006451)
2. KPA satker Kejaksaan Negeri Simalungun (009776)
di Tempat
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-539/PB.2/2023 tanggal 14 April 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, maka terkait pembayaran gaji jaksa terdampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Perubahan Batas Usia Pensiun disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Batas Usia Pensiun (BUP) Jaksa, atas Jaksa yang belum mencapai usia 60 tahun pada tanggal Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yakni 11 Oktober 2022, ditetapkan BUP dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
2. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa Jaksa yang Gajinya tidak dapat dibayarkan sejak Oktober 2022 karena validasi pada Aplikasi GPP masih menetapkan BUP Jaksa adalah 60 tahun, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
3. Dalam rangka mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, khususnya terkait pembayaran Gaji Jaksa terdampak, telah dilakukan update pada Aplikasi GPP dengan BUP Jaksa adalah 62 tahun yang dapat diunduh pada hai kemenkeu.
4. Dapat kami sampaikan Aplikasi GPP pada link di atas HANYA diperuntukan bagi satker lingkup Kejaksaan RI dalam rangka penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXX/2022.
5. Untuk memastikan Pembayaran Gaji Jaksa dimaksud dapat berjalan lancar, satker Kejaksaan Negeri mitra kerja KPPN Pematang Siantar diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengidentifkasi Jaksa pada unitnya yang terdampak oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022.
b. meng-update Aplikasi GPP khusus satker Kejaksaan untuk pembayaran Gaji pegawai pada satker lingkup Kejaksaan RI yang dapat diunduh melalui hai kemenkeu.
c. mengajukan permohonan pembatalan SKPP atas Jaksa yang terdampak oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 dan sudah ditetapkan pensiun.
6. Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan dan Responsif).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.