Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Nomor ND-642/WPB.02/2023 tanggal 11 Mei 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil monitoring Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas Penggunaan Transaksi CMS Triwulan I 2023, diperoleh informasi bahwa terdapat 24 (42.86%) dari 56 rekening virtual satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar belum menggunakan fasilitas CMS sama sekali (daftar terlampir).
2. Cash Management System (CMS) Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, diimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat memaksimalkan penggunaan CMS untuk keperluan monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening, mencetak rekening koran, transfer dana / pembayaran ke rekening penerima, pembayaran penyetoran pajak / PNBP melalui MPN G3, pembayaran langganan daya dan jasa.
4. Dalam hal terdapat kendala berupa user belum diterima / belum diaktivasi / telah bertransaksi menggunakan CMS tetapi belum masuk di monitoring, satker dimohon untuk mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KendalaCMS sehingga permasalahan tersebut dapat dikoordinasikan Direktorat PKN dengan Kantor Pusat Perbankan.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan dan Responsif).
Demikian diimbau untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan sinergi Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.