Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-4/PB/PB.2/2023 tanggal 22 Mei 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Gaji Ketiga Belas, satker dimohon agar memprioritaskan pengiriman adk Gaji Ketiga Belas dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 ke KPPN.
2. Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Proses pengujian gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023.
b. SP2D Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 paling cepat diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023 dan untuk selanjutnya SP2D akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 dan tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI terlampir.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan dan Responsif).
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.