Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan pencatatan informasi P3DN pada aplikasi SAKTI sebagai salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-745/PB.2/2023 tanggal 24 Mei 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai salah satu alat ukur keberhasilan implementasi Inpres tersebut, seluruh satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar diminta untuk melakukan perekaman informasi TKDN pada aplikasi SAKTI melalui Surat Plt. Kepala KPPN Pematang Siantar Nomor S-634/KPN.0204/2022 tanggal 3 November 2022 hal Perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI (terlampir), yang disertai dengan panduan dan petunjuk teknis berikut:
a. Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5043/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
b. Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri v1.1.
2. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahap awal implementasi Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada SAKTI, didapati bahwa Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada aplikasi SAKTI oleh satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar masih belum optimal.
3. Untuk memastikan informasi nilai P3DN atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diperoleh secara keseluruhan, proses pencatatan informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI ditetapkan menjadi prasyarat yang bersifat mandatory/diwajibkan dalam pengajuan tagihan atas beban APBN ke KPPN mulai tanggal 29 Mei 2023 (juknis terlampir).
4. Berkaitan dengan hal tersebut, satker juga diminta agar melengkapi pencatatan informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sebelum tanggal 29 Mei 2023.
5. Dapat disampaikan pula bahwa kebenaran informasi P3DN yang dicatatkan pada aplikasi SAKTI merupakan tanggung jawab masing-masing Satker.
6. Detail informasi yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari situs http://tkdn.kemenperin.go.id/, dimana teknis pengaturan terkait masing-masing informasi tercantum dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa (terlampir).
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan dan Responsif).
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
SURAT KEPALA KPPN PEMATANG SIANTAR
PETUNJUK TEKNIS PEREKAMAN P3DN PADA APLIKASI SAKTI
PANDUAN PEREKAMAN P3DN SESUAI SURAT MENKO MARITIM DAN INVESTASI