Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-51/PB/2023 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web Tahap II Bagi Satuan Kerja Noninterkoneksi tanggal 16 Mei 2023 dan menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-734/PB.8/2023 tanggal 9 Juni 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Migrasi dari Aplikasi GPP berbasis Desktop ke Aplikasi Gaji Modul Satker berbasis Web bagi Satuan Kerja Noninterkoneksi Tahap II lingkup Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan secara serentak pada periode tanggal 19 Juni 2023 s.d. 23 Juni 2023, dan hanya diperuntukkan untuk PNS Pusat (Pengguna Aplikasi GPP).
2. Aplikasi Gaji Web (gaji.kemenkeu.go.id) dan Aplikasi Gaji pada KPPN selama periode migrasi, tidak dapat diakses secara keseluruhan, baik untuk pendaftaran pengguna, Pengujian Gaji, Uang Makan, Uang Lembur dan SKPP. Sehingga guna mengantisipasi timbulnya keterlambatan/gangguan dalam layanan sebagaimana dimaksud maka untuk rekonsiliasi ADK Gaji (Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Bulan Ketigabelas dan THR) serta SKPP paling lambat diajukan tanggal 16 Juni 2023.
3. Satker tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman ADK Gaji dan SKPP pada Aplikasi GPP Desktop setelah tanggal 16 Juni 2023.
4. Satker diminta untuk melakukan backup data Aplikasi GPP Desktop dan menyampaikan file backup kepada KPPN melalui Aplikasi Gaji Web pada level Operator (PPABP) paling lambat tanggal 16 Juni 2023.
5. Infomasi penggunaan Aplikasi gaji web untuk satker berupa pelaksanaan Rekonsiliasi Gaji dan SKPP akan disampaikan pada kesempatan pertama.
6. Terlampir kami sampaikan langkah-langkah persiapan migrasi data gaji PNS Pusat dari Aplikasi GPP Desktop ke Aplikasi Gaji Web. Petunjuk penggunaan dan dokumentasi Aplikasi Gaji Web dapat diakses melalui pranala: https://s.id/gajisatker.
7. Dalam hal terdapat kendala atau membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait isi dan maksud surat ini, satker dapat menghubungi KPPN Pematang Siantar melalui Layanan Contact Center HAI-CSO OMSPAN atau layanan melalui sarana komunikasi tercepat lainnya.
8. Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (cepat, transparan, dan responsif).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjamasanya diucapkan terima kasih.