Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia dan Piloting Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi pada SAKTI, dan berdasarkan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pencairan dana atas beban APBN dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
2. Dalam hal Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi belum dapat dilakukan, penyampaian SPM secara sistem dilakukan mengacu pada mekanisme pengiriman dokumen secara elektronik menggunakan SAKTI dengan disertai kewajiban penyampaian hardcopy SPM dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (detail mekanisme terlampir).
3. Pada saat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku, ketentuan mengenai mekanisme penyampaian hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (bertanda tangan) beserta dokumen pendukung sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020 tentang Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan, dan Responsif).
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.