Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-24/PB/PB.6/2023 tanggal 24 Agustus 2023 hal Penggunaan Akun Khusus Covid-19, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19, telah disampaikan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan akun khusus COVID-19 dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagaimana telah dimutakhirkan dalam KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Penetapan akun khusus COVID-19 tersebut dimaksudkan untuk:
a. memudahkan dalam perencanaan kegiatan, pengalokasian dana, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19; dan
b. memudahkan penyajian informasi atas dampak dan penanganan pandemi COVID-19 dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir dan status pandemi COVID-19 berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia yang mulai berlaku tanggal 21 Juni 2023, sehingga dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akun khusus COVID-19 semestinya digunakan s.d. semester I 2023 atau s.d. berakhirnya status pandemi COVID-19.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, agar seluruh satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar termasuk Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU tidak lagi menggunakan akun belanja khusus COVID-19 mulai semester II tahun 2023.
4. Bagi Satuan Kerja yang masih menggunakan akun belanja khusus Covid-19, agar melakukan revisi/koreksi dokumen sumber sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai panduan, terlampir mapping dari akun belanja khusus COVID-19 ke akun reguler.
5. Apabila revisi/koreksi dokumen sumber sebagaimana angka 4 tidak dapat dilakukan karena alasan dan pertimbangan tertentu, agar dapat dilakukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
6. Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan, dan Responsif).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.