Yth. Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1643/PB.3/2023 tanggal 12 Oktober 2023 hal Penghentian Sementara Kanal Pembayaran Transaksi Belanja dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah pada Digipay, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan salah satu mekanisme pembayaran transaksi pada sistem Digipay, platform katalog elektronik, dan toko daring berbasis platform pembayaran pemerintah.
2. Dalam implementasi KKP tersebut, terdapat isu permasalahan keamanan penggunaan KKP berupa temuan transaksi belanja menggunakan KKP pada merchant di luar negeri yang tidak wajar dan tanpa sepengetahuan pemegang KKP.
3. Terhadap isu dimaksud, telah dilakukan tindak lanjut mitigasi melalui koordinasi dengan Bank penerbit KKP untuk dilakukan pemblokiran dan penerbitan KKP baru untuk menggantikan KKP yang telah diblokir.
4. Selanjutnya, dalam rangka mitigasi pengamanan data KKP dari sisi aplikasi, serta mendukung proses tindak lanjut investigasi, telah dilakukan penghentian sementara menu kanal bayar KKP pada Aplikasi Digipay per tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
5. Untuk transaksi yang telah dijalankan dengan mekanisme pembayaran KKP sebelum tanggal 12 Oktober 2023, dapat dilanjutkan pembayaran dan penyelesaian transaksinya.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan, dan Responsif).
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.