Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Dalam rangka menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023 dan sebagai salah satu upaya meminimalkan temuan BPK RI atas pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Telah diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang LangkahLangkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 (Perdirjen LLAT) yang menjadi panduan bagi satker dalam pelaksanaan APBN pada akhir Tahun Anggaran 2023.
2. Guna melengkapi Perdirjen LLAT tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara telah menerbitkan Pedoman Bendahara untuk menjadi panduan dan rambu-rambu bagi bendahara dalam pelaksanaan tugasnya.
3. Pedoman Bendahara ini menjadi salah satu upaya guna meminimalkan temuan BPK RI terkait pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, yang merupakan temuan berulang dari tahun ke tahun.
4. Beberapa rambu-rambu pada Pedoman Bendahara telah dicantumkan pada Suplemen LPJ Bendahara yang tersampaikan otomatis pada waktu Bendahara menyampaikan LPJ melalui Aplikasi SAKTI (khusus satker peserta piloting migrasi validasi LPJ ke SAKTI).
5. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan Pedoman Bendahara sebagaimana dalam lampiran surat ini.
Dapat kami sampaikan bahwa sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.