Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-221/PB/PB.3/2023 tanggal 30 November 2023 hal Penetapan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Pengeluaran sesuai ketentuan PMK 183/PMK.05/2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Pengeluaran sesuai ketentuan PMK 183/PMK.05/2019.
2. Diberitahukan kepada seluruh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga bahwa pembukaan Rekening dalam bentuk Rekening Induk dan Rekening Satker (Virtual) di Bank Muamalat sudah dapat dilakukan.
Dapat kami sampaikan bahwa sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.