Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Lingkup KPPN Pematang Siantar
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-14/PB/PB.3/2023 tanggal 6 Desember 2023 hal Perpanjangan Penyampaian LPJ Bendahara, Daftar LPJ Bendahara, dan Rekapitulasi LPJ Bendahara Bulan November 2023 dan sehubungan dengan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan November 2023 melalui Aplikasi SAKTI, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, bahwa Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dalam hal tanggal 10 tersebut jatuh pada hari libur maka LPJ Bendahara disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
2. Mempertimbangkan nota dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-1701/PB.8/2023 tanggal 5 Desember 2023 hal Penyampaian Insiden Penurunan Performa Aplikasi SAKTI, dengan ini diberikan perpanjangan penyampaian LPJ Bendahara bulan November 2023 ke KPPN yang semula paling lambat tanggal 8 Desember 2023 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
3. Agar dapat dimanfaatkan dan tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian LPJ Bendahara bulan November 2023 dengan lengkap dan benar.
4. Apabila terdapat kendala dalam penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara, silakan berkonsultasi dengan CSO KPPN Pematang Siantar.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.