Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.
3. Besaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sebagaimana dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Kepala KPPN Pematang Siantar ini dan dapat dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 November 2023.
4. Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Kekurangan Tunjangan Analis Pertahanan Negara sejak diberlakukannya peraturan ini, dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Pembayaran kekurangan Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan dengan SPM Langsung (SPM-LS) tersendiri.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.