Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1668/PB.7/2023 tanggal 13 Desember 2023 dan S-307/PB.7/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat tiga penjamin yaitu PT. Jamkrindo Syariah, PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional, dan PT. Asuransi Umum Videi yang belum melakukan pencairan jaminan tanpa syarat setelah menerima surat permintaan pencairan/klain secarat tertulis berdasarkan pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dari PPK.
2. Sepanjang penjamin belum melaksanakan seluruh kewajibannya dalam melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, maka seluruh surat jaminan yang diterbitkannya tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pekerjaan yang dibiayai APBN.
3. Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh satker untuk tidak menggunakan produk jaminan yang diterbitkan oleh penjamin sebagaimana pada angka 1, sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban pengembalian ke kas negara.
4. Penyedia barang/jasa yaitu PT. Tirta Dhea Addonics Pratama, PT. Sumber Alam Sejahtera, dan PT. Citra Putera Laterang, disamping diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/jasa yang diikutinya sampai dengan pelunasan kewajiban pengembalian ke kas negara telah diselesaikan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.