Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1712/PB.7/2023 Tanggal 20 Desember 2023 Hal Penyelesaian Klaim Jaminan Uang Muka oleh PT. Asuransi Umum Videi dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Surat jaminan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi dan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat digunakan kembali sebagai jaminan pembayaran atas beban APBN di seluruh Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
2. Terhadap PT. Tirta Dhea Addonics Pratama dan PT. Sumber Alam Sejahtera selanjutnya dapat diberikan uang muka untuk proses pengadaan barang/jasa yang diikutinya dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.