Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan implementasi PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. SPM LS Kontraktual
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023, diatur bahwa batas pengajuan SPM-LS Kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Desember 2023 harus diterima oleh KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023.
2. Dalam rangka mendorong optimalisasi belanja, pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud pada angka 1, termasuk pengajuan kembali perbaikan SPM, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 27 Desember 2023 pada jam kerja.
B. SPM-Penampungan RPATA
1. Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 dan Pasal 22 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 diatur bahwa batas pengajuan SPM Penampungan paling lambat tanggal 21 Desember 2023 pada jam kerja.
2. Dalam rangka mendorong optimalisasi belanja, pengajuan SPM-Penampungan ke KPPN termasuk pengajuan kembali perbaikan SPM, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 27 Desember 2023 pada jam kerja.
C. SPM-Pembayaran RPATA
1. Batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran kepada KPPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 adalah paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST/BAPP.
2. Terhadap pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
3. Permohonan persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. KPA Satker mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM Pembayaran yang melebihi batas waktu kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai format terlampir.
b. Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM-Pembayaran yang melebihi batas waktu memuat antara lain:
1) Daftar SPM-Pembayaran yang dimintakan persetujuan pengajuan SPM; dan
2) Alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN.
c. Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilampiri dengan surat pernyataan keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh KPA Satker sesuai format terlampir.
Dapat kami sampaikan bahwa sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.