Pontianak

Digitalisasi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu agenda penting pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh satuan kerja (satker) pengguna dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimulai sejak tahun 2018, selanjutnya diluncurkan kembali jenis Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada tahun 2022. Langkah tersebut merupakan betuk nyata pemerintah dalam mendukung gerakan non tunai yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017. Peluncuran KKP Domestik ini sekaligus wujud dukungan terhadap kedaulatan sistem pembayaran yang menggunakan jaringan pembayaran domestik (GPN) untuk memperkuat industri perbankan nasional dimana awalnya Kartu Kredit Pemerintah (KKP) masih menggunakan infrastruktur internasional (Visa dan MasterCard) yang memiliki biaya transaksi lebih tinggi.

Dalam penggunaannya, kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, selanjutnya satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati. KKP Domestik dapat digunakan melalui channel EDC, QRIS, dan transaksi Online dimana KKP Domestik ini tentunya memiliki alternatif pembayaran yang lebih banyak dibandingkan dengan jenis pembayaran lain seperti kartu debit, CMS atau internet banking. Sebagai bentuk komitmen dalam penggunaan KKP Domestik, satker diwajibkan mengalokasikan minimal 40% uang persediaan (UP) yang akan dikelola dalam bentuk limit kartu kredit, sedangkan sisanya masih dapat berupa uang tunai sebagai petty cash bagi bendahara untuk membiayai belanja operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.

Penggunaan KKP Domestik ini banyak memberikan manfaat baik dari sisi pengguna maupun merchant selaku penerima pembayaran. Pengguna KKP Domestik diberikan fleksibilitas dalam pemilihan metode bayar selain menggunakan metode pembayaran secara tunai maupun transfer. Disisi lain saat ini sudah banyak merchant yang menggunakan QRIS sebagai alternatif metode pembayaran dalam transaksi belanja. Dari sisi transparansi dan akuntabilitas juga lebih baik karena seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga memudahkan dalam pengawasan maupun untuk kebutuhan audit. Selain itu, secara administrasi pertanggungjawaban menjadi lebih sederhana, pertanggungjawaban melalui penggantian uang persediaan KKP dapat dilakukan tanpa terikat ketentuan minimum 50% seperti halnya uang persediaan tunai. Bagi pelaku pengadaan, KKP domestik dapat digunakan untuk transaksi belanja langsung di merchant maupun secara online. Bagi merchant atau penerima pembayaran tentunya pembayaran menggunakan KKP Domestik memiliki tingkat kepastian pembayaran yang tinggi, potensi keterlambatan pembayaran dengan alasan klasik dapat ditekan. Risiko menyimpan uang tunai dalam jumlah besar juga dapat dihindari seperti risiko kehilangan dan pencurian. Selain itu, merchant tidak terbebani biaya tambahan yang tinggi seperti yang dikenakan pada kartu kredit yang menggunakan jaringan global. Terakhir merchant bisa mendapat kemudahan akses permodalan dari pihak perbankan.

Hadir sebagai solusi untuk mengurangi penggunaan uang tunai, meminimalkan risiko penyalahgunaan dana, sekaligus mempercepat proses pembayaran belanja operasional pemerintah, penggunaan KKP Domestik memiliki banyak tantangan, antara lain belum semua merchant dapat menerima pembayaran melalui KKP Domestik terutama di daerah terpencil dikarenakan akses jaringan yang terbatas. Beberapa merchant juga masih melanggar ketentuan dengan mengenakan biaya tambahan atas penggunaan KKP Domestik. Selain itu, masih adanya pandangan terhadap penggunaan KKP Domestik yang dirasa lebih rumit dan berisiko sehingga timbul keengganan menggunakan KKP domestik. Disisi lain masih terdapat potensi penyalahgunaan KKP Domestik oleh pemegang kartu untuk kepentingan pribadi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu adanya peningkatan upaya dan strategi seperti memberikan edukasi yang lebih rutin kepada pengguna KKP Domestik dan merchant yang dapat dilakukan secara kolaboratif oleh instansi terkait seperti KPPN, Kanwil DJPb dan pihak perbankan. Perlunya pengawasan dan ketegasan dari kepala satker terhadap penyalahgunaan KKP Domestik oleh pemegang kartu. Terakhir perlunya dukungan dari pihak regulator dan penyedia layanan belanja daring untuk dapat mengembangkan sistem yang mendukung transaksi pembayaran KKP domestik berbasis GPN sehingga penggunaan KKP domestik dapat menyasar lebih luas ke berbagai penyedia barang/jasa.

Oleh: 
Hasanuddin
Fungsional PTPN Mahir

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search