Pada awal tahun 2020 lalu, penyakit yang diberi nama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), membungkam banyak negara dunia dan akhirnya ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). Pandemi ini kemudian berpengaruh besar pada sejumlah bidang kehidupan, mulai dari kesehatan, kehidupan sosial kemasyarakatan, hingga perekonomian. Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons dampak tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat menjadi pilihan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit semakin meluas, baik dalam bentuk pembatasan sepenuhnya maupun sebagian yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai konsekuensinya, kegiatan produksi dan perdagangan, baik barang maupun jasa cenderung mengalami penurunan dan pergerakan ekonomi pun melambat.
Penurunan laju pertumbuhan ekonomi ini disebabkan oleh adanya pandemi virus Covid-19 hampir dialami oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia serta di dalamnya Provinsi Kalimantan Barat. Pengaruh akibat Covid-19 terhadap perekonomian di Kalimantan Barat adalah aktivitas ekonomi tingkat menengah yang nyaris tidak dapat beroperasi, seperti warung kopi, rumah makan, perdagangan besar sampai dengan eceran, serta aktivitas jasa lainnya lumpuh yang berakibat menurunnya retribusi pajak usaha sehingga berdampak terhadap penurunan pemasukan daerah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menurunnya laju pertumbuhan ekonomi dari dampak Covid-19 dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi,
Pertumbuhan perekonomian Kalimantan Barat sampai di tahun 2020 (c-to-c) terkontraksi 1,82 persen, menurun sangat tajam dibanding dengan pertumbuhan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 5,09 persen. Tren pertumbuhan ekonomi terkontraksi mulai dari Triwulan I tahun 2020 dikarenakan dampak Pandemi Covid- 19, laju pertumbuhan terus terkontraksi dari mulai Triwulan I, sampai terkontraksi terdalam pada triwulan III yaitu sebesar -4,46%, Triwulan IV membaik dengan pertumbuhan -2,22%, namun dibanding triwulan IV tahun 2019 yaitu sebesar 4,66 persen (y-on-y), sangat dalam penurunannya.
- Indeks Pembangunan Manusia
Pandemi Covid-19 membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Kalimantan Barat. Hal ini terlihat dari perlambatan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2020 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, IPM Kalimantan Barat menjadi sebesar 67,66% atau tumbuh 0,01% dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan IPM tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh turunnya rata-rata pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Indikator ini turun dari 9,06 juta rupiah pada tahun 2019 menjadi 8,93 juta rupiah pada tahun 2020. Pandemi Covid-19 telah membawa sedikit perubahan dalam pencapaian pembangunan manusia Kalimantan Barat. IPM tahun 2020 tercatat sebesar 67,66% atau tumbuh 0,01%, melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya. Dengan capaian ini, rata-rata pertumbuhan IPM tahun 2010-2020 menjadi sebesar 0,84% per tahun.
- Tingkat Ketimpangan (Gini Rasio)
Salah satu metode untuk mengukur pemerataan pendapatan adalah Gini Rasio. Gini Rasio menunjukkan ketimpangan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 dan 1. Semakin tinggi/ mendekati angka satu, menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi. Data pada tahun 2018 tercatat sebesar 0,339 dan angka ini berfluktuasi terus hingga September 2020 yang menunjuk pada angka 0,325. Pada September 2020 Gini Rasio mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Maret 2020 (0,317). Di daerah perdesaan, kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan tidak sebesar kenaikan di perkotaan. Kenaikan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan penduduk perdesaan di Kalimantan Barat adalah sebesar 2,65% untuk periode Maret 2020 – September 2020. Penduduk kelompok 40% Terbawah mengalami pertumbuhan sebesar 4,64%. Sementara kelompok 40% Menengah sebesar 0,11%, dan 20% Teratas naik sebesar 4,64%.
- Tingkat Pengangguran
Tingkat pengangguran di Kalimantan Barat pada tahun 2020 sebesar 5,81% naik sangat signifikan dibandingkan diabndingkan dengan tingkat pengangguran pada tahun 2019 yaitu sebesar 4,45%. Dimana hal ini diakibatkan pandemi Covid-19. Pandemi ini kemudian berpengaruh besar pada sejumlah aktivitas usaha, dimana terdapat aktivitas ekonomi tingkat menengah yang nyaris tidak dapat beroperasi seperti warung kopi, rumah makan, perdagangan besar sampai dengan eceran serta aktivitas jasa lainnya lumpuh, yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran. Meskipun demikian, beberapa ector usaha masih berhasil tumbuh positif. Pertumbuhan sektor usaha tertinggi dicapai oleh Jasa Kesehatan.
Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah bergerak cepat merespons dampak pandemi virus Covid-19 yang mengakibatkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berupaya memulihkan ekonomi melalui insentif perpajakan, subsidi, bantuan sosial, dan belanja APBN untuk menjaga daya beli masyarakat, memberikan perlindungan sosial, dan menahan dunia usaha dari penurunan yang semakin dalam, salah satunya dengan penyaluran Dana Desa yang sangat diperlukan dalam memulihkan perekonomian masyarakat di Pedesaan. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam hasil risetnya yang dipublikasikan pada bulan Februari 2021 pun menyatakan bahwa adanya asosiasi kuat antara dana desa dengan peningkatan aktivitas ekonominya. Berdasarkan rapid assessment evaluasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut, dana desa yang antara lain terdiri atas bantuan langsung tunai (BLT) desa terindikasi dapat meningkatkan aktivitas ekonomi desa melalui data berupa cahaya malam hari (melalui pantauan terhadap aktivitas desa yang ditandai dengan menyalanya listrik di rumah-rumah) dan informasi lainnya seperti mobilitas. Dimana hal tersebut sangat diperlukan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam menyalurkan dan mengawal pelaksanaan APBN dan khususnya penyaluran Dana Desa. Disamping Dana Desa, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan program yang bersifat padat karya untuk pemulihan ekonomi nasional dan ini sangat efektif sekali karena dapat menyerap tenaga kerja setempat sehingga meningkatkan daya beli/konsumsi masyarakat setempat sekaligus meningkatkan penanaman modal di daerah. Penyaluran Dana desa dan DAK Fisik diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah sehingga dampak dari pandemic Covid-19 dapat terus diminimalisir.
Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Porsi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2021 sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar 795,5 Trilyun atau 28,93% dari total belanja APBN sebesar Rp.2.750,0 Trilyun.
Sedangkan DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS) dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Pontianak dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Adapun porsi dana DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS), dan Dana Desa yang disalurkan yaitu sebesar Rp2,222 Milyar atau 33.93% dari Total Dana Yang dikelola KPPN Pontianak sebesar Rp6,551 Milyar.
Berdasarkan PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dilaksanakan penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan di daerah. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan ke masing-masing daerah/desa berdasarkan progres kinerja penyerapan dana dan capaian output yang dicapai serta persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi. Berkas persyaratan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi OMSPAN.
Mengingat besarnya dana APBN khususnya DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa yang langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat, KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum di Daerah harus bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS) dan Dana Desa yang penyalurannya langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Rekening Sekolah dan Rekening Kas Desa (RKD), agar dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat, tepat waktu dan akuntabel, maka dari itu sangat diperlukan peran KPPN dalam menyalurkan dan mengawal pelaksanaan APBN karena percepatan penyaluran anggaran DAK Fisik dan Dana Desa merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.
Namun demikian dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala/hambatan di lapangan yang menyebabkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa belum optimal yang disebabkan oleh faktor teknis yaitu: Laporan capaian output pemda tidak dapat memenuhi batasan capaian output, serta data kontrak yang terlambat dilaporkan dan diinput di aplikasi OMSPAN oleh pemda yang merupakan persyaratan penyaluran DAK Fisik. Sedangkan permasalahan untuk Dana Desa yaitu terlambatnya penyusunan Peraturan Desa tentang Penyusunan APBDes dan penyusunan Laporan Pertanggugjawaban tahun yang lalu. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian yang serius, khususnya bagi Pemda sebagai penerima/pengguna anggaran dan juga KPPN sebagai pembina dan penyalur DAK Fisik dan Dana Desa agar segera dapat membenahi permasalahan yang ada, sehingga DAK Fisik dan Dana Desa dapat disalurkan secara cepat, tepat waktu dan akuntabel yang diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah.
Oleh: Totok Iman Santoso
(Kasi Bank KPPN Pontianak)