Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2017 dilakukan 2 Tahap.Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017dan tahap ke 2 dilaksanakan pada tanggal 8 September 2017.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan dilanjutkan pemaparan materi sesuai susunan acara dimana didalamnya dibuka session Tanya jawab terkait langkah-langkah akhir tahun 2017
Hasil yang dicapai dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Satuan Kerja dapat mengetahui batas - batas waktu pengajuan SPM, Kontrak, RPD, SP3 BLU dll;
- Satuan Kerja dapat mempersiapkan dokumen/berkas kelengkapan/persyaratan SPM terutama SPM Kontraktual;
- Satuan Kerja dapat mengatur waktu pengajuan SPM sehingga tidak terjadi penumpukan/antrian yang panjang di akhir tahun;
- Satuan Kerja dapat melakukan E-Rekon sesuai jadwal yang sudah ditetapkan/ditentukan.
Dari sosialisasi yang dilaksanakan, ada beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan:
- Peserta sosialisasi memperoleh gambaran batas waktu pengajuan SPM, Kontrak, RPD, SP3 BLU dll;
- Peserta sosialisasi memperoleh gambaran kelengkapan/persyaratan pengajuan SPM terutama SPM Kontraktual;
- Peserta sosialisasi memperoleh gambaran cara mengatasi penumpukan/antrian pengajuan SPM yang panjang di akhir tahun dengan cara mengajukan SPM sesuai dengan batasan waktu;
- Peserta sosialisasi memperoleh gambaran waktu pelaksanaan E-Rekon bulan Desember 2017
Pada akhir acara dilakukan postest terkait materi yang dipaparkan dan pengisian kuesioner atas pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagai bahan evaluasi kedepan.