Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran akhir tahun anggaran 2017 berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Tidak seperti pelaksanaan akhir tahun sebelumnya, kali ini tidak ada antrian panjang karena penumpukan pengajuan tagihan surat perintah membayar (tagihan SPM) atas belanja pemerintah di penghujung tahun anggaran 2017 ini. Benar benar akhir tahun yang amazing di KPPN Pontianak.
Per tanggal 27 Desember 2017, total pengajuan tagihan SPM atas belanja pemerintah selama tahun anggaran 2017 sebanyak 50ribu tagihan SPM.Terdapat 20ribu tagihan SPM atau sekitar 36% tagihan yang diajukan selama Triwulan IV. Sebanyak 26% diajukan selama triwulan III dan 25% selama triwulan II. Pada awal tahun anggaran selama triwulan I sekitar 13% pengajuan tagihan SPM ke KPPN Pontianak. Dari sisi jumlah pengajuan tagihan SPM masih tampak adanya peningkatan di triwulan IV. Walaupun jumlah kenaikannya masih wajar, namun semestinya masih ada potensi untuk dilakukan sebaran pengajuan tagihan SPM di triwulan II dan triwulan III. Walaupun sebaran pengajuan SPM per-triwulan belum menunjukkan sebaran penagihan yang proposional khususnya triwulan II dan III, namun tidak adanya penumpukan pengajuan tagihan di akhir tahun anggaran 2017 sudah merupakan indikator yang positif selama pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban APBN atas pekerjaan pemerintah di wilayah pembayaran KPPN Pontianak.
Di samping hal tersebut, dari sisi penyerapan anggaran juga tidak tampak ada lonjakan pencairan dana yang signifikan atas penagihan pekerjaan pemerintah di penghujung akhir tahun 2017 ini. Dari total jumlah pagu anggaran satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Pontianak sekitar 7T, sebesar 2,5T ditagihkan di akhir tahun anggaran 2017 atau sekitar 39% dari total pagu anggaran satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Pontianak. Sebaran penyerapan anggaran per-triwulan kondisinya sama dengan sebaran jumlah pengajuan tagihan SPM, yaitu hanya ada kenaikan 4% penyerapan anggaran selama triwulan II dan III.
Kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi penyerapan anggaran saat ini memang bukan satu satunya indikator yang dinilai ketika hendak melihat baik atau buruknya kinerja anggaran kementerian lembaga/satuan kerja/SKPD. Namun setidaknya, penyerapan anggaran masih dapat merepresentasikan progres kinerja penyelesaian pekerjaan pemerintah baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Fungsi penilaian kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan kerja/SKPD dari sisi penyerapan anggaran akan valid dijadikan sebagai indikator untuk melihat tingkat progres kinerja penyelesaian pekerjaan pemerintah, ketika pengajuan tagihan SPM atas penyelesaian pekerjaan pemerintah ditagihkan ke KPPN Pontianak tepat waktu yaitu tidak lebih dari 17 hari kerja setelah adanya tagihan dari pihak ke-3 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Efektifitas langkah langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2017 yang dikawal dan dipastikan pemenuhannya oleh KPPN Pontianak membuahkan kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik di tahun anggaran 2017 ini. Tidak adanya penumpukan pengajuan tagihan SPM diakhir tahun 2017, sebaran pengajuan tagihan SPM dan serapan realisasi anggaran per-triwulan yang cukup baik walaupun masih ada catatan potensi untuk dioptimalkan lagi kinerjanya, menunjukkan adanya indikator positif menuju pelaksanaan anggaran yang lebh baik.
Tidak hanya itu, pembatasan pengajuan tagihan SPM selama triwulan IV, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PB/2017 ternyata membawa dampak positif bagi penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan pemerintah lebih baik dan cepat. Pasalnya, batasan pembayaran tagihan SPM baik dari jenis SPM maupun periode waktu termin/tahap pembayaran atas prestasi penyelesaian pekerjaan pemerintah sudah ditentukan batasan waktunya. Kondisi positif ini dapat dilihat di awal triwulan IV pengajuan tagihan SPM atas pekerjaan kontraktual yang selesai 100% cukup banyak. Ditambah lagi pengajuan tagihan SPM kontraktual di batas akhir tanggal pengajuan SPM kontraktual, hanya 24 pengajuan SPM kontraktual yang menggunakan Bank Garansi dan itupun nilai pekerjaan yang digaransikan tidak besar. Artinya sisa pekerjaan yang belum selesai prosentasenya sangat kecil.
Kondisi pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut di atas dapat terwujud, tentunya diawali dengan upaya upaya kerjasama antara KPPN Pontianak dan satuan kerja. Sinergi yang dibangun selama ini ternyata membawa dampak positif yang luar biasa dalam meningkatkan kompetensi dan membangun kesadaran para pengelola keuangan satuan kerja atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Benar benar akhir tahun yang amazing di KPPN Pontianak.
*Oleh Sutono Adji Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Pontianak
**Tulisan sudah dimuat di media Pontianak Post
tanggal 01 Januari 2018



