Pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia maka diikuti dengan dibentuknya beberapa KPPN di setiap Provinsi disamping untuk mempercepat penyaluran dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara untuk pembangunan juga untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Tahun 1973 telah dibentuk Kantor Pusat Perbendahaann Negara (KPPN) beralamat di Jalan Budiman Nomor 36 Pontianak (sekarang Jalan K.S. Tubun), sebelumnya beralamat di Jalan Ir.H.Juanda dengan nama Central Kantoor voor Comtabilitet (CKC).
Seiring dengan perkembangan organisasi dan perjalan waktu, Kantor Pusat Perbendahaan Negara (KPPN) berubah nama menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN). Guna menyesuaikan dengan penataan organisasi maka dibentuk 2 institusi baru sebagai pengganti KBN, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Pada tahun 1990 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan melakukan Reorganisasi dimana pada saat itu KPN dan KKN dilebur mejadi satu dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Menjelang pelaksanaan Reformasi Birokrasi nama KPKN kembali mengalami perubahan menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga sekarang.