PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA
PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERIODE I TAHUN 2019
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 128/PMK.05/2017, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2019 melalui mekanisme sebagai berikut:
- SYARAT-SYARATPENDAFTARAN
- Mekanisme pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara
Bagi yang menduduki jabatan Bendahara dan yang tidak menduduki jabatan Bendahara:
- PNS, TNI, atau POLRI
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat
- Memiliki salah satu sertifikat sebagai berikut:
- Sertifikat BPPK sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnta sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Sertifikat LSP sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Mekanisme Ujian Sertifikasi Internetbased Test(IBT)
Bagi Bendahara dengan masa kerja paling singkat 2 tahun:
- PNS, TNI, atau POLRI
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat
- Memiliki sertifikat diklat bendahara selain BPPK, memiliki sertifikat tetapi tidak dapat diakui, atau tidak memiliki sertifikat yang masih berlaku
- Mekanisme Ujian Sertifikasi CBT yang terintegrasi dengan penyegaran
Bagi Bendahara dengan masa kerja kurang dari 2 tahun:
- PNS, TNI, atau POLRI
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat
- Memiliki sertifikat diklat bendahara selain BPPK, memiliki sertifikat tetapi tidak dapat diakui, atau tidak memiliki sertifikat yang masih berlaku
- Mekanisme Ujian Sertifikasi CBT yang terintegrasi Diklat Bendahara
Bagi Calon Bndahara yang sedang tidak menduduki jabatan Bendahara:
- PNS, TNI, atau POLRI
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat
- Melakukan Pendaftaran melalui BPPK
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan di UPS mulai tanggal 11 sampai dengan 31 Januari 2019
- Pelaksanaan ujian dilakukan di UPS
- Tata cara pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satker APBN jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017
- Calon peserta wajib membaca peraturan sebagaimana dimaksud angka 3
- Format surat usulan nama calon peserta dan dokumen lainnya dapat diperoleh di UPS atau diunduh melalui situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id
- Pengisian surat usulan nama calon peserta dan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan sesuai petunjuk pengisian
- Dokumen yang disampaikan pada UPS adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum
- Surat usulan nama calon peserta dari kepala Satker
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan background merah format JPG.
2) Persyaratan Tambahan
- Softcopy sertifikat yang diterbitkan BPPK yang dilegalisir, dengan format PDF
- Softcopy sertifikat yang diterbitkan lembaga diklat lainnya yang dilegalisir, dengan format PDF
- Softcopy sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku yang dilegalisir, dengan format PDF
- UPS melakukan verivikasi data calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA dengan alamat http://simserba.kemenkeu.go.id
- Data calon peserta yang telah sesuai, UPS menerbitkan Username dan Password aplikasi SIMSERBA melalui aplikasi SIMSERBA
- Jika data calon peserta tidak sesuai, UPS mengembalikan surat usulan kepada kepala satker
- Calon peserta yang telah memperoleh username dan password aplikasi SIMSERBA merkam data diri dan mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6
- UPS melakukan verivikasi data terhadap dokumen yang diunggah calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA
- UPS menyampaikan hasil verikasi data calon peserta sebagaimana dimaksud angka 11
- Calon peserta dapat melihat status pendaftaran, mekanisme sertifikasi yang diikuti, dan lokasi ujian melalui Aplikasi SIMSERBA
- UNIT PELAKSANA SERTIFIKASI
Jawa Tengah:
- KPPN Semarang I
- KPPN Semarang II
- KPPN Surakarta
- KPPN Pati
- KPPN Kudus
- KPPN Pekalongan
- KPPN Tegal
- KPPN Purwokerto
- KPPN Magelang
- KPPN Klaten
- KPPN Sragen
- Kppn Purworejo
- KPPN Purwodadi
- KPPN Banjarnegara
- KPPN Cilacap