Jl. M.H. Thamrin No. 13 Purwodadi 58112

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sertifikasi Bendahara Tahap I 2019

PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA

PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERIODE I TAHUN 2019

 

       Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 128/PMK.05/2017, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2019 melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. SYARAT-SYARATPENDAFTARAN
  2. Mekanisme pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara

       Bagi yang menduduki jabatan Bendahara dan yang tidak menduduki jabatan Bendahara:

  1. PNS, TNI, atau POLRI
  2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
  4. Memiliki salah satu sertifikat sebagai berikut:
  • Sertifikat BPPK sebelum tanggal 20 Januari 2016
  • Sertifikat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnta sebelum tanggal 20 Januari 2016
  • Sertifikat LSP sebelum tanggal 20 Januari 2016
  1. Mekanisme Ujian Sertifikasi Internetbased Test(IBT)

       Bagi Bendahara dengan masa kerja paling singkat 2 tahun:

  1. PNS, TNI, atau POLRI
  2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
  4. Memiliki sertifikat diklat bendahara selain BPPK, memiliki sertifikat tetapi tidak dapat diakui, atau tidak memiliki sertifikat yang masih berlaku
  5.         Mekanisme Ujian Sertifikasi CBT yang terintegrasi dengan penyegaran

       Bagi Bendahara dengan masa kerja kurang dari 2 tahun:

  1. PNS, TNI, atau POLRI
  2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
  4. Memiliki sertifikat diklat bendahara selain BPPK, memiliki sertifikat tetapi tidak dapat diakui, atau tidak memiliki sertifikat yang masih berlaku
  5.         Mekanisme Ujian Sertifikasi CBT yang terintegrasi Diklat Bendahara

       Bagi Calon Bndahara yang sedang tidak menduduki jabatan Bendahara:

  1. PNS, TNI, atau POLRI
  2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat
  4. Melakukan Pendaftaran melalui BPPK
  5. TATA CARA PENDAFTARAN
  6. Pendaftaran dilakukan di UPS mulai tanggal 11 sampai dengan 31 Januari 2019
  7. Pelaksanaan ujian dilakukan di UPS
  8. Tata cara pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satker APBN jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017
  9. Calon peserta wajib membaca peraturan sebagaimana dimaksud angka 3
  10. Format surat usulan nama calon peserta dan dokumen lainnya dapat diperoleh di UPS atau diunduh melalui situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id
  11. Pengisian surat usulan nama calon peserta dan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan sesuai petunjuk pengisian
  12. Dokumen yang disampaikan pada UPS adalah sebagai berikut:

           1) Persyaratan Umum

  1. Surat usulan nama calon peserta dari kepala Satker
  2. Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan background merah format JPG.

           2) Persyaratan Tambahan

  1. Softcopy sertifikat yang diterbitkan BPPK yang dilegalisir, dengan format PDF
  2. Softcopy sertifikat yang diterbitkan lembaga diklat lainnya yang dilegalisir, dengan format PDF
  3. Softcopy sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku yang dilegalisir, dengan format PDF
  4. UPS melakukan verivikasi data calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA dengan alamat http://simserba.kemenkeu.go.id
  5. Data calon peserta yang telah sesuai, UPS menerbitkan Username dan Password aplikasi SIMSERBA melalui aplikasi SIMSERBA
  6. Jika data calon peserta tidak sesuai, UPS mengembalikan surat usulan kepada kepala satker
  7. Calon peserta yang telah memperoleh username dan password aplikasi SIMSERBA merkam data diri dan mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6
  8. UPS melakukan verivikasi data terhadap dokumen yang diunggah calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA
  9. UPS menyampaikan hasil verikasi data calon peserta sebagaimana dimaksud angka 11
  10. Calon peserta dapat melihat status pendaftaran, mekanisme sertifikasi yang diikuti, dan lokasi ujian melalui Aplikasi SIMSERBA
  11. UNIT PELAKSANA SERTIFIKASI

        Jawa Tengah:

  1. KPPN Semarang I
  2. KPPN Semarang II
  3. KPPN Surakarta
  4. KPPN Pati
  5. KPPN Kudus
  6. KPPN Pekalongan
  7. KPPN Tegal
  8. KPPN Purwokerto
  9. KPPN Magelang
  10. KPPN Klaten
  11. KPPN Sragen
  12. Kppn Purworejo
  13. KPPN Purwodadi
  14. KPPN Banjarnegara
  15. KPPN Cilacap

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search