Purworejo

KONTRIBUSI DAK FISIK DAN DANA DESA DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK

               Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada sisi pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan/ Transfer ke Daerah yang terdiri dari DAU, DBH, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dan DID. Dari tahun ke tahun Penerimaan dari transfer ke daerah dari pemerintah pusat masih mendominasi Pendapatan Daerah dengan proporsi antara 73% - 78% dari total pendapatan (studi kasus pemda diwilayah kerja KPPN Purworejo). Menunjukan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dari aspek penerimaan untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah daerah masih sangat tinggi. Proporsi PAD berkisar antara 14% -18% dari total pendapatan. Grafik 1 menunjukan proporsi pendapatan daerah per jenis pendapatan dari TA 2021 - TA 2023 pada Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Purworejo.

 

  

 

               Postur APBD dari sisi Belanja yang umumnya didominasi dengan komponen Belanja Pegawai, belanja Belanja Barang dan Belanja Modal. Belanja pegawai menggambarkan besaran biaya yang dikeluarkan untuk kesejahteraan pegawai, Belanja Barang dan Jasa menggambarkan biaya untuk operasionalisasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan Belanja Modal menggambarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang secara tidak langsung mendorong stimulus pertumbuhan ekonomi. Belanja modal juga umumnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja sehingga berpotensi mendorong peningkatan daya beli masayarakat. Dalam opini ini akan difokuskan pada seberapa besar belanja modal dari pemerintah daerah, mengingat semakin besar belanja modal membuka peluang semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari kegiatan pembangunan/pengadaan barang dan jasa pemerintah selain akan diulas mengenai Dana Desa dalam mendukung kegiatan pemerintahan desa.

 

               Rata-rata Belanja modal Pemerintah Daerah wilayah kerja KPPN Purworejo yang dialokasikan dalam APBD dalam 3 tahun terakhir (2021-2023) berkisar antara 7-18 % pada Kabupaten Purworejo dan 7-9% pada Kabupaten Kebumen. Grafik II menggambarkan belanja modal yang dialokasikan oleh pemda dalam 3 tahun terakhir.

 

 

               Dalam 3 tahun terakhir Kab. Purworejo rata-rata mengalokasikan belanja modal sebesar 14,62 %, dan Kab. Kebumen 8,84% . Apabila dicermati lebih dalam, salah satu sumber belanja modal pemerintah daerah berasal dari transfer daerah yaitu dari Dana Alokasi Khusus Fisik. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan pemerintah daerah yang menjadi prioritas nasional. Pada umumnya DAK Fisik digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada beberapa bidang antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, irigasi, jalan, air minum sanitasi, perumahan dan permukiman, pariwisata dan lain-lain. Grafik III mencerminkan proporsi DAK Fisik terhadap total belaja modal dalam 3 tahun terakhir.

 

 

               Dengan melihat tingginya proporsi DAK Fisik dalam komponen belanja modal, maka semakin tinggi tingkat realisasi DAK fisik berpotensi semakin dapat mendorong peningkatan pelayanan publik dan pada saat bersamaan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Realisasi DAK Fisik pada Pemda di wilayah kerja KPPN Purworejo dalam 3 tahun terakhir rata-rata mencapai 93,86% pada Kab. Purworejo dan 93,81% pada Kab. Kebumen. Dengan tingginya tingkat realisasi DAK Fisik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan sarana dan prasarana publik serta penyerapan tenaga kerja dari proyek-proyek dan pengadaan barang jasa pemerintah yang dibiayai dari DAK Fisik. Pada saat yang bersamaan dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai dipastikan dapat diyakini pelayanan publik kepada masyarakat semakin meningkat.

 

               Data 2021-2023 menunjukan Output riil atas realisasi belanja modal dari DAK Fisik berupa perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana publik untuk memenuhi standar pelayanan publik di berbagai bidang yang menjadi prioritas nasional cukup masif. Tabel berikut menunjukan volume dan biaya pengadaan, rehabilitasi, revitasisasi sarana publik pada berbagai bidang dalam 3 tahun terakhir.

 

 

               Tabel 1 menunjukan output yang dihasilkan merupakan fasilitas vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya pada berbagai bidang. Hal ini dapat disimpulkan adanya peran penting DAK fisik dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah yang sekaligus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada satu daerah yang mampu memanfaatkan peggunaan DAK fisik dengan optimal dan akuntabel. Agar dapat memanfaatkan DAK Fisik dengan baik diperlukan sinergi antara Pemda selaku pengelola dana dan KPPN selaku satker penyaluran dana transfer ke daerah.

 

               Fisik disalurkan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah yaitu Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara yang secara ex officio ditetapkan sebaga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah. Sebagai KPA Penyaluran Dana Transfer ke Daerah KPPN mempunyai peran strategis dalam mendorong terealisasikannya DAK Fisik yaitu antara lain dengan; 1) memastikan akuntabilitas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, 2) melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tepat waktu ,3) Menyusun Analisa realisasi penyaluran, penyerapan dana dan capaian output, 4) Menyusun proyeksi dan kinerja penyaluran Penyaluran  dan 6) Membuat laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran DAK Fisik. KPPN sebagai KPA penyaluran dana transfer ke daerah, selalin menyaurkan DAK fisik juga menyalurkan DAU, DBH, DAK Non Fisik, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

 

              Dalam Penyaluran Dana Desa KPPN berperan mendorong penyaluran Dana Desa bagi 462 Desa di Kab Purworejo dengan jumlah dana Rp384,40 milyar dan 444 Desa di Kab. Kebumen dengan jumlah dana 456,28 milyar. Kontribusi dana desa pada pembangunan kapasitas desa sangat besar, yang membuktikan pemerintah hadir sampai pada lapisan masyarakat dan unit organisasi terkecil di tingkat desa. Apabila mencermati data APBDes antara tahun 2021 dan 2023 berdasarkan sampel dari 15 Desa lebih dari 90% sumber pendanaan desa berasal dara dana perimbangan yaitu dana Desa, sisanya dari Pendapatan Asli Desa. Dengan demikian dapat disimpulkan peran dana desa dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan  pada desa sangat signifikan, dengan prasyarat apabila dana desa dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan melaksanakan prinsip good governance oleh penyelenggara desa.

 

               Dana desa digunakan untuk membiayai program prioritas yang meliputi (1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan (5) Penanggulan.gan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa serta (6) Pembiayaan. Total penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dalam kurun waktu 3 tahun antara 2021-2023 pada Kabupaten Purworejo Rp1.094 milyar dan Kabupaten Kebumen Rp1.266. Realisasi penggunaan dana desa untuk membiayai 6 program desa.

 

               Apabila dicermati, penggunaan dana desa hampir 50% digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan desa, sehingga dapat disimpulkan penggunaan dana desa cukup efektif dalam mendorong pembangunan di tingkat desa. Selain itu dana desa juga dapat digunakan oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan apabila terdapat keadaan mendesak/darurat secara nasional, dengan penggunaan dana desa untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak bencana. Pada tahun 2022 penggunaan dana desa untuk penggulanan bencana, keadaan darurat dan mendesak sangat tinggi. Hal ini disebabkan adanya kebijakan penggunaan dana desa untuk BLT bagi masyarakat yang terdampak pandemic covid-19. Selain itu, untuk kemandirian desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), dana desa dapat digunakan untuk Program Pembiayaan, dalam hal ini untuk mendorong dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan adanya dana desa yang disalurkan dalam jumlah yang sangat besar, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik pada masyarakat desa secara lebih luas, menandakan negara hadir dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

 

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.

 

Ditulis oleh: Saeful Anwar, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN Purworejo

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search