Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.
Guna melaksanakan amanat Peraturan Direktorat jenderal perbendaharaan Nomor 12/PB/2022 tentang Tatacara Pembayaran atas Beban APBN menggunakan KKP Domestik KPPN Purworejo selaku instansi vertikat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah telah melakukan Sosialisasi Perdirjen Tatacara Atas Pembayaran APBN dengan Menggunakan KKP Domestik dan Bimtek Aplikasi Sakti Terkait fitur Pengawasan Penggunaan KKP Domestik dan Perekaman Informasi Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN). cara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Purworejo. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala KPPN Purworejo, Ibu Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan latar belakang dan dasar hukum peluncuran kartu kredit domestik dan Qris antar negara, adanya fitur baru pada modul komitmen aplikasi sakti terkait pnggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada kesempatan ini Kepala KPPN menyampaikan Ekosistem Digital maupun Regulasi Ditjen Perbendaharaan yang telah ada maupun sedang dikembangkan untuk mendukung KKP Domestik. Melalui sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, serta Perbankan yang terjalin dengan baik, diharapkan penggunakan KKP dapat terus meningkat dan berkualitas.
Untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa “Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital dibidang ekonomi”. Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan upaya dalam hal Program Pembiayan UMi, Implementasi Kebijakan P3DN, Pendampingan Kemenkeu satu untuk UMKM, Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS antar negara.
Penghadiran KKP Domestik juga merupakan aksi afirmasi belanja produk dalam negeri melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang telah dicanangkan 5 bulan sebelumnya. KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Sementara itu, Skema Pemrosesan Domestik merupakan skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperabilitas antar kanal pembayaran di dalam negeri.
Sesuai dengan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, implementasi KKP Domestik dilaksanakan dalam 2 tahapan. Tahap pertama dilaksanakan paling cepat bulan Oktober 2022, KKP Domestik digunakan dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Tahap kedua dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan, KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.
Pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022 telah ditegaskan mengenai mekanisme checks and balances, terutama terkait pemisahan tagihan pribadi dan tagihan yang akan dibebankan kepada APBN. KKP Domestik merupakan salah satu simpul dari suatu ekosistem ekonomi digital nasional yang yang sedang dibangun pemerintah. KPPN Purworejo sebagai salah satu instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan terus melakukan sosialisasi baik kepada Satuan Kerja Mitra, Kerjasama dengan perbankan dan pendekatan kepada pelaku UMKM. Target ekosistem ini, tentunya untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi kedepannya.
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.
Ditulis oleh: Ngatiman, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Purworejo