Purworejo

  “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah bunyi salah satu Nawacita yang digagas oleh Presiden Jokowi. Presiden optimis dengan menjadikan desa-desa di seluruh Indonesia menjadi pusat perekonomian yang mensejahterahkan. Kini saatnya desa mampu menjadi tonggak perekonomian negara.

Banyak jalan memajukan desa. Salah satunya dengan memberikan dana desa. Dana desa diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Dalam rangka memajukan desa, Kementerian Keuangan memegang peranan yaitu menganggarkan dana desa dalam APBN, mengalokasikan dana desa ke setiap kabupaten atau kota, menyalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap realisasi penggunaan dana desa. Satuan kerja KPPN Purworejo Pengelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa mengelola total pagu Rp 1,2 trilyun lebih pada tahun 2022 untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Dana desa sebagai sumber pemasukan di setiap desa untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Dengan adanya dana desa perlu pengelolaan dan manajemen yang didukung oleh kualitas SDM perangkat desa, serta kepedulian masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkan dana desa adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa adalah pemantauan dan evaluasi dana desa. Pengelolaan dana desa bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum. Hal ini dilakukan melalui mekanisme secara berjenjang antar tingkat pemerintahan. Sanksi akan diberikan apabila laporan tidak atau terlambat disampaikan, baik dari desa kepada kepala daerah, maupun dari Kabupaten atau Kota kepada Menteri Keuangan. Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran sampai dengan diterimanya laporan tersebut.

Bupati Purworejo Agus Bastian, SE, MM menegaskan, anggaran desa yang besar dapat menjadi berkah, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi Pemerintahan Desa apabila pengelolaanya tidak benar. “Pemdes juga harus melibatkan masyarakat dengan mengutamakan pelaksanaan kegiatan pembangunan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa,” tegas Bupati saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa  Tahun 2022 bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan se Kabupaten Purworejo secara virtual di Ruang Command Center tersebut Ketua Komisi l DPRD Hj Tursiyati, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, AP, M.Si, Kepala KPPN Purworejo Ibu Lurensia Firmani, serta para Camat dan Kades.

Bagaimana aparat Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, yang dipimpin oleh Lurah Desa Wahyudi Anggoro Hadi adalah contoh desa maju yang ada di Indonesia. Desa ini berhasil mengelola sumber daya manusia (SDM) dan aspek sektoral desa sehingga mandiri dan maju. Keunggulan Panggungharjo terletak pada prakarsa yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes) mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan, reformasi birokrasi konsiten dilakukan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Desa Pongok, dengan Bapak Junaedy Mulyono Sebagai inspirator desa salah satu desa inspiratif di Indonesia, melalui BUMDes dan dengan Dana Desa, berhasil mengembangkan sumber daya alam di wilayahnya menjadi wisata air yang menarik untuk dikunjungi.

Masih banyak lagi tentunya contoh desa maju dari pengelolaan dana desa dan peran perangkat desa. Desa yang maju dan berkembang pesat kini bukan lagi impian. Dana desa pun disalurkan demi mempercepat terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera. Mari Bapak dan Ibu para kepala desa, torehkan tinta emas pada masa kepemimpinan Anda. Manfaatkan dan kelola dana desa lebih optimal, kebaikan di masa kepemimpinan Anda menjadi kebaikan bagi seluruh masyarakat desa yang Bapak dan Ibu pimpin, dan tentunya menjadi kebaikan yang tak ternilai di hadapan Yang Maha Kuasa.

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.

Ditulis oleh: Ngatiman, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Purworejo

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search