Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menetapkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran THR tahun anggaran 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan komponen pensiun pokok dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disusun untuk memastikan penyaluran dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan Pendampingan Efisiensi UP: Strategi Pemecahan nilai UP Sakter”

“Setiap rupiah harus bekerja, bukan menganggur—itulah esensi efisiensi UP” -Vincentius Sony Mauboy
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Sementara pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS (Peraturan Menteri Keuangan nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan)
Hai sobat Intress
Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, KPPN Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula KPPN Rangkasbitung. Acara ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPPN dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui forum dialog terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan. FKP kali ini diisi dengan serangkaian agenda penting, antara lain Press Release Capaian APBN Semester I Tahun 2025,

Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, KPPN Rangkasbitung mengawali pagi dengan penuh energi lewat kegiatan Olahraga Bersama – Jalan Kaki Pagi. Dengan langkah ringan dan senyum ceria, para pegawai berjalan bersama menikmati udara segar pagi hari yang menyejukkan. Berjalan kaki di pagi hari bukan hanya sekadar olahraga, tetapi juga cara sederhana untuk mendekatkan diri pada keindahan alam, melepas penat, sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja. Suasana hangat, penuh canda tawa, dan keceriaan membuat jalan pagi ini terasa semakin menyenangkan.

Pada Hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 KPPN Rangkasbitung menyerahkan DIPA Petikan dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran Tahun 2023 secara simbolis kepada Satuan Kerja Mitra KPPN Rangkasbitung bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Kabupaten Lebak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rangkasbitung.
Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023 kepada Satker
Lingkup KPPN Rangkasbitung Wilayah Kerja Kabupaten Pandeglang

Penyerahan DIPA tahun 2023 yang dilangsungkan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, ke seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah awal Desember lalu, ditindaklanjuti oleh KPPN Rangkasbitung dengan penyerahan DIPA ke seluruh stakeholder Wilayah Kerja Kabupaten Pandeglang di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang pada Hari Rabu,14 Desember 2022.
Survei Baseline Debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Periode Semester II Tahun 2022
Pada Bulan Oktober sampai dengan November 2022, KPPN Rangkasbitung telah melaksanakan survei baseline kepada debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) periode Semester II Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen perbendaharaan yang diatur dalam PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, untuk transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan adalah menjadikan Kementerian Keuangan sebagai data-driven-organization, yaitu harus mampu menghasilkan keputusan dan tindakan konkrit untuk membawa manfaat dan nilai bagi organisasi dan kesejahteraan rakyat yang diperoleh dari analisis data yang tepat dan terpercaya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan,dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Periode Semester I Tahun 2020.