Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menetapkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran THR tahun anggaran 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan komponen pensiun pokok dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disusun untuk memastikan penyaluran dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.






