Rantauprapat

Telp

Jalan Sisingamangaraja Nomor 62, Rantauprapat-21415

Berita

Seputar KPPN Rantauprapat

KPPN Rantau Prapat Menggelar Ujian Sertifikasi Bendahara Periode I 2018

Sesuai dengan Peraturan Presiden No.7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.05/2017, maka KPPN Rantauprapat sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Bendahara Periode I Tahun 2018 (15/3).

Ujian Sertifikasi Bendahara ini merupakan rangkaian proses uji secara obyektif untuk menilai karakter, kompetensi dan kemampuan untuk menjadi bendahara berdasarkan standar kompetensi bendahara.

Berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan tanggal 6 Februari 2018 No. S-1332/PB.7/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I Tahun 2018 yang diubah dengan surat Direktur Sistem Perbendaharaan tanggal 13 Februari 2018 No. S-1643/PB.7/2018, KPPN Rantauprapat menggelar kegiatan dimaksud pada hari Rabu, 14 Maret 2018 mulai pukul 13.00 WIB. Untuk ujian sertifikasi Bendahara periode kali ini diikuti oleh 11 orang peserta yang terdiri dari 6 peserta Internet Based-Test (IBT) dan 5 peserta Computer Based-Test (CBT),

No

Nama

Satker

Mekanisme Ujian

1

Dalilawati

MTsN Panai Tengah

Mekanisme IBT

2

Nurainah

MIN Aek Hitetoras

Mekanisme IBT

3

Husni Tamrin Nasution

Kantor Kemenag Kab. Labusel

Mekanisme IBT

4

Nengsi Diana Pakpahan

Kantor Pertanahan Kab. Labuhanbatu

Mekanisme IBT

5

Esmi Rosanna Hasibuan

MIN Parnantian 

Mekanisme IBT

6

Isnan Simanjuntak

Kantor Kemenag Kab. Labuhanbatu

Mekanisme IBT

7

Meika Ramadan Nasution

Lapas Rantauprapat

Mekanisme CBT

8

Edi Muliadi

Carut Kota Pinang

Mekanisme CBT

9

Sofia Evlina

KPPN Rantau Prapat

Mekanisme CBT

10

Anul Pasaribu

MAN Aek Natas

Mekanisme CBT

11

Nasrah Bina Sejahtera

MAN Kualuh Hulu

Mekanisme CBT

   

Mekanisme CBT dan IBT dilaksanakan bagi peserta yang sudah mengemban tugas sebagai bendahara, dan telah memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BBPK atau sertifikat profesi bendahara yang msih berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan sertifikat bendahara dengan nomor register, atau tidak memiliki sertifikat diklat b  endahara atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku. Perbedaan antara mekanisme CBT dan IBT adalah pada masa jabatan sebagai bendahara. Untuk yang melaksanakan tugas sebagai bendahara lebih dari 2 tahun mengikuti ujian dengan mekanisme IBT, sedangkan bagi peserta yang menjabat sebagai bendahara kurang dari 2 tahun mengikuti mekanisme CBT.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Sukmaning Dwiaryanti. Selanjutnya kegiatan penyampaian materi refreshment oleh TMR KPPN, Ikhwan Jamil Pulungan dan Aditya Putra yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Ujian selama 1 jam secara online melalui Aplikasi SImserba. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB tanpa kendala yang berarti, hanya sedikit gangguan jaringan yang bisa terselesaikan, Harapan KPPN dan peserta agar seluruh peserta dapat lulus dan memperoleh hasil yang terbaik.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

Search