Kepala KPPN Rantau Prapat menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 bertempat di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati. Pengukuhan TPKAD ini berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 121/Ekon/2020.
Acara pengukuhan TPKAD dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara secara virtual. Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa potensi ekonomi dan sumber dana perlu dioptimalkan dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk pelaku UMKM dan pembangunan ekonomi daerah.
KPPN Rantau Prapat sebagai representasi Kementerian keuangan di daerah memiliki tugas dan fungsi untuk monitoring dan pemantauan penyaluran Ultra Mikro (UMi) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Harapannya dengan pembentukan tim TPKAD ini maka dapat mengoptimalkan percepatan akses keuangan daerah melalui peningkatan koordinasi dan kerjasama kelembagaan daerah.