Di era Industri 4.0, modernisasi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Sistem belanja maupun penerimaan negara harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi agar mampu memberikan nilai tambah (value for money) yang maksimal, sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan dan akuntabel. Arah menuju cashless society dalam hal ini bukan sekadar mengikuti arus global, melainkan suatu kebutuhan strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan publik. Di Indonesia, pergeseran menuju transaksi nontunai tidak hanya terlihat di sektor komersial, tetapi juga mulai diterapkan pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di sinilah peran dua inovasi digital pemerintah menjadi penting: Digipay dan Inaproc (Katalog Elektronik). Keduanya bukan sekadar inovasi aplikasi, tetapi instrumen strategis untuk mendorong budaya cashless dalam belanja negara.
Digipay adalah platform pembayaran digital pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Sistem ini menghubungkan satuan kerja (satker), penyedia barang/jasa, dan bank pemerintah (Himbara) dalam satu ekosistem pembayaran non-tunai. Platform Digipay mulai diperkenalkan kepada Satker sejak November 2019 yang pada awalnya disediakan secara terpisah oleh masing-masing Bank Himbara, yakni BRI melalui Digipay002, Bank Mandiri dengan Digipay008, dan BNI dengan Digipay009. Yang mana mekanisme pembayaran hanya dapat dilakukan melalui overbooking, sehingga transaksi hanya bisa dilakukan dengan penyedia barang/jasa yang memiliki rekening pada bank yang sama dengan rekening milik Satker. Kondisi ini membuat fleksibilitas Digipay rendah dan menyebabkan jumlah transaksi maupun penggunaannya masih sangat terbatas.
Menjawab permasalahan tersebut, pada 1 April 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi meluncurkan aplikasi terbaru bernama Digipay Satu. Aplikasi ini hadir sebagai solusi dengan menyatukan seluruh sistem marketplace yang sebelumnya terpisah di masing-masing bank menjadi satu platform terintegrasi. Tidak hanya itu, Digipay Satu juga memungkinkan pembayaran kepada vendor tanpa syarat kesamaan rekening dengan Satker, sehingga pengguna memiliki keleluasaan untuk memilih penyedia barang/jasa sesuai kebutuhan. Inovasi ini terbukti mampu meningkatkan fleksibilitas, memperluas ekosistem belanja pemerintah, serta memperkuat implementasi transaksi nontunai di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut lagi, di tahun 2025, Kementerian Keuangan kembali memperkuat transformasi digital pengelolaan keuangan negara dengan meluncurkan Digipay Satu versi 2.0. Versi terbaru ini tidak hanya menambahkan berbagai fitur baru, tetapi juga menghadirkan integrasi penuh dengan SAKTI. Integrasi tersebut menjadikan proses pengelolaan anggaran, pemesanan, hingga pembayaran semakin terhubung secara end-to-end dalam satu ekosistem digital yang terpadu. Pembaruan ini mendorong peningkatan partisipasi baik dari Satker maupun vendor, yang pada akhirnya memperbesar volume transaksi dan memperkuat kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dampaknya terlihat jelas dari lonjakan transaksi, di mana pada periode 2019–2022 nilai transaksi Digipay tercatat sebesar Rp79,2 miliar, sedangkan pada periode 2023 hingga saat ini telah meningkat tajam hingga mencapai Rp282 miliar.
Inovasi berikutnya, yaitu INAPROC atau lebih dikenal dengan e-Katalog Versi 6 merupakan ekosistem digital terintegrasi yang dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Platform ini menjadi pusat integrasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya, yang dirancang dengan pendekatan user centric untuk menghadirkan layanan yang lebih seamless, intuitive, dan accessible. Salah satu fitur utama, e-Katalog versi 6, merupakan sebuah portal nasional pengadaan barang/jasa yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengadaan yang bersumber dari APBN/APBD.
E-Katalog versi 6 menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan dibandingkan versi 5, terutama dari sisi kemudahan penggunaan, kelengkapan informasi produk, pilihan metode pembayaran, serta transparansi pemantauan transaksi. Salah satu inovasi pentingnya adalah penyatuan seluruh jenis katalog—baik nasional, sektoral, maupun lokal—ke dalam satu sistem yang terintegrasi. Adapun pada sistem INAPROC, skema pembayaran difasilitasi melalui dua alternatif. Pertama, pembayaran kontraktual langsung ke rekening penyedia, yang kelebihannya adalah pajak dari transaksi otomatis dipungut dan segera masuk ke kas negara tanpa penundaan. Kedua, pembayaran melalui Uang Persediaan, di mana bendahara pengeluaran tidak lagi memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, atau menyetorkan pajak karena nilai transaksi masih bersifat kotor (gross). Mekanisme ini secara praktis meringankan beban administrasi bendahara sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan belanja pemerintah.
Pengadaan melalui INAPROC yang bersumber dari APBN telah terkoneksi dengan SAKTI, sehingga memungkinkan pembayaran dilakukan secara lebih fleksibel, baik melalui virtual account dengan mekanisme UP oleh bendahara pengeluaran, maupun dengan pembayaran langsung (LS) kepada pihak penyedia. Di samping itu, e-Katalog versi 6 juga membuka opsi pembayaran menggunakan KKP, maupun domestik melalui QRIS / Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kehadiran INAPROC tidak hanya mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan informasi, tetapi juga memudahkan akses bagi seluruh pemangku kepentingan dalam kerangka transformasi digital pengadaan pemerintah.
Sejalan dengan semangat Cashless, penerapan mekanisme pembayaran non-tunai di platform Digipay dan INAPROC menjadi pilar penting dalam transformasi pengelolaan keuangan negara. Melalui integrasi dengan sistem seperti CMS, KKP, KKI, dan VA, proses pembayaran pengadaan barang/jasa kini dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan transparan. Mekanisme ini sekaligus menjawab tantangan birokrasi konvensional yang kerap terhambat oleh keterbatasan uang fisik, risiko keamanan, serta lambatnya proses pelaporan.
Dengan dukungan teknologi digital tersebut, pembayaran pengadaan tidak hanya semakin praktis, tetapi juga selaras dengan strategi nasional untuk mewujudkan cashless society. Integrasi Digipay dan INAPROC dengan sistem keuangan negara, khususnya SAKTI, memperkuat akuntabilitas fiskal dan memastikan bahwa setiap transaksi dapat dimonitor secara real time. Selain meningkatkan efisiensi dan transparansi, digitalisasi pembayaran ini juga membuka ruang lebih luas bagi partisipasi UMKM dalam rantai pasok pemerintah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif. Transformasi ini menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan tidak sekadar reformasi teknis, tetapi merupakan langkah strategis menuju birokrasi modern yang efisien, transparan, akuntabel, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi global.



