Jalan Diponegoro No.2, Rengat

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Diperlukan partisipasi dan kolaborasi seluruh
seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Salah satu cara terbaik yaitu dengan tidak pernah memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun sebagai imbalan dari layanan kami di KPPN Rengat.
Seluruh layanan yang ada di KPPN Rengat bertarif NOL Rupiah.
Mari bersinergi berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.
Senin, 3 Oktober 2023 bertempat di Ruang Aula, KPPN Rengat melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Unit Pemilik Risiko (UPR) periode Triwulan III tahun 2023. Rapat DKO dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Rengat selaku Pemilik Peta Strategis dan Risiko bersama dengan seluruh Pejabat Eselon IV. Kepala Subbagian Umum selaku moderator melaksanakan rapat DKO secara terstruktur dan berkala berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.