Jalan Diponegoro No.2, Rengat
Selasa, 4 April 2023 bertempat di Ruang Aula, KPPN Rengat melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Unit Pemilik Risiko (UPR) periode Triwulan I tahun 2023. Rapat DKO dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Rengat selaku Pemilik Peta Strategis dan Risiko bersama dengan seluruh Pejabat Eselon IV. Kepala Subbagian Umum selaku moderator melaksanakan rapat DKO secara terstruktur dan berkala berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Panti Asuhan Nur Ananda Putri Jalan Kuantan Timur Ujung Pasir Kemilu, Rengat. Kunjungan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Rengat. Dalam kunjungan tersebut, KPPN Rengat memberikan 40 nasi kotak kepada seluruh penghuni Panti Asuhan Nur Ananda Putri. Pemberian nasi kotak diterima secara simbolis oleh Pengurus Panti Asuhan Nur Ananda Putri, Ibu Sadah. Beliau mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pemberian yang dilakukan oleh KPPN Rengat. Beliau mendoakan agar seluruh pegawai KPPN Rengat selalu diberikan kemurahan rezeki dan kemudahan dalam pekerjaan setiap hari.
Kegiatan ini merupakan bentuk peran KPPN Rengat dalam menyebarkan kebermanfaatan kepada masyarakat, salah satunya Panti Asuhan. Hal ini menunjukkan bahwa KPPN Rengat dapat menjalin hubungan yang baik tidak hanya kepada stakeholder, namun juga kepada lingkungan sekitar. Kedepannya, KPPN Rengat akan mengagendakan kegiatan tersebut rutin setiap bulan guna membangun hubungan baik kepada masyarakat sekaligus memantik semangat berbagi seluruh pegawai KPPN Rengat.
Pada hari Selasa, 21 Maret 2023, Pelaksana Seksi PDMS, Dini Ollivia, melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Cash Management System (CMS) kepada seluruh satuan kerja KPPN Rengat. Beliau menjelaskan bahwa alat pembayaran KPP menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit diterbitkan oleh Bank penerbit KKP Domestik. Bank Penerbit merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan Kantor Pusat Bank telah melakukan kerjasama dengan DJPb. Syarat dan ketentuan penggunaan KKP Domestik dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 untuk 1 penerima pembayaran untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Sosialisasi Penggunaan Cash Management System (CMS) disajikan secara mendasar, bertahap, dan rinci sehingga memudahkan untuk dipahami, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pengetahuan dan kinerja kearah yang lebih baik dan berkualitas.
Kegiatan Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan kontrak kinerja merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.1/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penandatangan Sasaran Kinerja Pegawai KPPN Rengat pada Jumat (17/2) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – One Ditjen Perbendaharaan yang telah ditandatangani antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Perbendaharaan, lalu Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two-Three dan Penandatangan Kontrak Kinerja Kemenkeu – Three lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau antara Kepala Kanwil DJPb Riau dengan seluruh Kepala KPPN se-Riau pada 31 Januari 2023 lalu.
Kepala KPPN Rengat, Dody Prihardi, dalam kesempatan tersebut menyampaikian bahwa kegiatan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diupayakan pencapaiannya merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap tugas.