Jalan Diponegoro No.2, Rengat

Berita

Seputar KPPN Rengat

Sosialisasi Reformulasi IKPA TA 2022 dan Pelaporan Data Capaian Output TA 2022 pada Aplikasi SAKTI

Pada tanggal 18 Maret 2022, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Pada Perdirjen tersebut, terdapat 3 (tiga) aspek yang dinilai pada IKPA, yaitu kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada IKPA TA 2022 terdapat reformulasi IKPA, semula 13 indikator pada tahun 2021 menjadi 8 indikator, yang terdiri dari Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Masing-masing indikator pada IKPA tahun 2022 memiliki formula perhitungan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada IKPA TA 2022, capaian output merupakan satu-satunya indikator pada aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Capaian output memiliki bobot paling tinggi di antara indikator lainnya, yaitu 25%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi satker untuk dapat melakukan pengisian data capaian output sesuai dengan target penyerapan anggaran dan melaporkan capaian output ke KPPN sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditentukan. Dengan implementasi SAKTI Full Module pada seluruh satker K/L, pengisian dan pelaporan capaian output tahun 2022 dilakukan sepenuhnya melalui Aplikasi SAKTI. Oleh karena itu, terdapat beberapa penyempurnaan proses bisnis dan mekanisme pelaporan data capaian output tahun 2022. Untuk memberikan informasi terkait reformulasi IKPA TA 2022 dan pelaporan data capaian output TA  2022 pada Aplikasi SAKTI, KPPN Rengat mengadakan Sosialisasi Reformulasi IKPA TA 2022 dan Pelaporan Data Capaian Output TA 2022 pada Aplikasi SAKTI.

Kegiatan Sosialisasi Reformulasi IKPA TA 2022 dan Pelaporan Data Capaian Output TA 2022 pada Aplikasi SAKTI dilaksanakan secara online melalui video conference Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Rengat, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C Kanwil DJPb Provinsi Riau, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Rengat, serta seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja lingkup KPPN Rengat. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Sosialisasi dimulai dengan sambutan oleh moderator, Bapak Joko Tatang Adiantoro selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Rengat. Kemudian, pembukaan acara secara resmi oleh Kepala KPPN Rengat, Bapak Dody Prihardi. Selanjutnya, penyampaian materi yang pertama, yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C Kanwil DJPb Provinsi Riau, Bapak Hendry Wibowo.  Hal yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut:

  1. Struktur  Perdirjen   Perbendaharaan   Nomor   PER-5/PB/2022   tentang   Petunjuk   Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari ketentuan umum dan ruang lingkup, aspek pengukuran dan indikator kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2022, nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran, alur penyesuaian perhitungan dan data, laporan capaian IKPA dan penggunaan nilai IKPA, ketentuan peralihan, dan penutup.
  2. Reformulasi IKPA 2022 terkait dengan komparasi penilaian IKPA TA 2021 dan TA 2022 untuk masing-masing indikator, formulasi dan ilustrasi perhitungan seluruh indikator-indikator pada IKPA TA 2022.

Setelah kegiatan Sosialisasi Reformulasi IKPA TA 2022 dan Pelaporan Data Capaian Output TA 2022 pada Aplikasi SAKTI, diharapkan satker memahami setiap indikator yang dinilai dalam IKPA TA 2022 dan komitmen pengelola keuangan pada satker dalam menjaga kinerja pengelolaan APBN melalui indikator-indikator pada IKPA TA 2022 semakin meningkat. Selain itu, satker dapat melakukan pengisian dan pelaporan capaian output dengan tepat dan sesuai dengan periode yang ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search