Jalan Jenderal Sudirman No.99, Sanggau - 78516

Sanggau, 9 Juni 2021. KPPN Sanggau adalah salah satu Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk wilayah kerja adalah Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau dengan jumlah satuan kerja sebanyak 71 satuan kerja Kementerian Lembaga dan dibawah pembinaan Kantor Wilayah DJPb Kalimantan Barat.

Untuk total pagu Anggaran yang dikelola oleh KPPN Sanggau tahun 2021 adalah sebesar Rp1,156,826,381,000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai Rp274,052,984,000,-
  2. Belanja Barang Rp135,291,668,000,-
  3. Belanja Modal Rp11,373,821,000,-
  4. Belanja Bansos Rp179.000.000,- dan
  5. Belanja transfer ke daerah  Rp 735,928,908,000,-

Berdasarkan PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,ditindak lanjuti dengan surat kepala KPPN Sanggau sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara BUN No. S-180/WPB.17/KP.03/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN, bahwa untuk pembayaran THR 2021 akan dimulai mulai tanggal 28 April 2021 dan selesai pada tanggal 03 Mei 2021. Untuk KPPN Sanggau dengan rincian penyaluran sebagai berikut:

  1. Jumlah THR sebanyak Rp 836.193.832,- dengan Jumlah penyaluran sebanyak 2.799 orang pegawai.
  2. Jumlah THR Keagamaan sebanyak Rp744.149.600,- dengan jumlah penyaluran sebanyak 350 orang PPNPN (untuk Satpam, pengemudi pramubakti,danpetugas kebersihan) (data OM SPAN).

Sedangkan untuk Pembayaran Gaji 13, KPPN Sanggau telah mengeluarkan surat No. S-203/WPB.17/KP.03/2021 tanggal 02 Juni 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, bahwa pembayaran Gaji 13 dimulai tanggal 02 Juni 2021 dan telah selesai dibayar oleh KPPN Sanggau tanggal 08 Juni 2021.Untuk KPPN Sanggau telah menyalurkan Gaji 13 sebesar Rp10.759.224.632, dengan jumlah pegawai yg dibayar sebesar 2.784 pegawai.

Sebagai review terhadap pembayaran THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2021 dibandingkan pada Tahun Anggaran 2020 pada KPPN Sanggau, terjadi peningkatan penyaluran sebagai berikut:

Realisasi Penyaluran THR dan THR  Keagamaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada KPPN Sanggau

Dalam rupiah

THR 2020

THR 2021

Prosentase Kenaikan

THR Keagamaan 2020

THR Keagamaan 2021

Prosentase kenaikan

9.930.239.925

 

10.836.193.832

9.12 %

744.149.600

751.352.000

 

0.97 %

                                                                             

Sedangkan untuk pembayaran Gaji 13 Tahun Anggaran 2020 dan 2021

Dalam Rupiah

Gaji 13 Tahun 2020

Gaji 13 Tahun 2021

Prosentase perubahan

9.953.581.000

10.759.224.632

8,09%

 

Kenaikan tersebut disebabkan karena adanya penambahan jumlah pegawai (mutasi pegawai), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Nikah dan Tambahan Anak sehingga terjadi kenaikan gaji pegawai. Untuk tambahan informasi bahwa pembayaran Gaji 13 dan THR ini yang dihitung tersebut berdasarkan satker pusat yang ada di daerah, tanpa menghitung THR/Gaji 13 pada Pegawai Pemda.

Dengan pencairan THR dan Gaji 13 pada satker Lingkup KPPN Sanggau, diharapkan terjadi kenaikan komsumsi masyarakat di Kabupaten Landak, Sekadau, dan Sanggau sehingga dapat memutar roda ekonomi masyarakat Sanggau, Landak dan Sekadau. 

Sebagai informasi bahwa prosentase untuk pembayaran THR dan Gaji 13 terhadap seluruh pagu DIPA APBN KPPN Sanggau adalah sebesar 1.9% (tanpa memperhitungkan THR dan Gaji 13 Pegawai Pemda), dan  diharapkan dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto  (PDRB) Kabupaten yang berdasarkan pengeluaran. Dapat disampaikan bahwa optimalisasi realisasi pencairan dana APBN untuk KPPN Sanggau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 tentang  Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dimana dalam kualitas pencairan dana APBN diukur dalam 13 indikator yaitu :

No.

Indikator

Bobot

1.

Revisi DIPA

5%

2.

Deviasi Halaman III DIPA

5%

3.

Pagu Minus

5%

4.

Data Kontrak

15%

5.

Pengelolaan UP dan TUP

8%

6.

LPJ Bendahara

5%

7.

Dispensasi SPM

5%

8.

Penyerapan Anggaran

15%

9.

Penyelesaian Tagihan

12%

10.

Konfirmasi Capaian Output

10%

11.

Retur SP2D

5%

12.

Renkas

5%

13.

Kesalahan SPM

5%

 

           

Dengan indikator tersebut, indikator penyerapan anggaran memiliki porsi tertinggi dengan 15 persen dari kualitas pelaksanaan anggaran, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tersebut menjadi acuan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap kantor sehingga kualitas pencairan Anggaran mencerminkan kualitas kantor tersebut. Bobot realisasi penyerapan anggaran tinggi dikarenakan sangat berpengaruh sebagai motor penggerak ekonomi dan sebagai ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan komsumsi masyarakat dan komsumsi pemerintah daerah sehingga pertumbuhan ekonomi setiap daerah akan terpacu dengan meningkatnya komsumsi masyarakat dan pemerintah. Untuk tahapan realisasi Anggaran tiap triwulan berbeda, dimana triwulan I sebesar 15% dari pagu, triwulan II 40%, Triwulan III 60% dan Triwulan IV sebesar 90%.

Sedangkan untuk realisasi Pagu Anggaran KPPN Sanggau sampai dengan per Tanggal 09 Juni 2021 adalah sebesar Rp359,833,165,971,- atau sebesar 31.05%, dan diharapkan untuk semester 1 dapat memenuhi target realisasi anggaran yaitu 40% atau Rp462.730.552.400,-. Pagu yang akan segera direalisasikan adalah dari Dana Transfer ke daerah berupa Dana Desa dan DAK Fisik

Dengan realisasi THR dan Gaji 13 dan peningkatan kualitas realisasi anggaran,  diharapkan dapat menjadi stimulus dan penggerak ekonomi sehingga kita bisa segera keluar dari krisis pandemik dengan baik. Terima kasih

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau
Jalan Jenderal Sudirman No.99 Sanggau - 78516
Tel: (0564) 23300

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

ADUIN167  
 

Search