Jalan Jenderal Sudirman No.99, Sanggau - 78516

Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);

c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;

e. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;

f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;

j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);

k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);

l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;

m. pengelolaan rencana penarikan dana;

n. pengelolaan rekening pemerintah;

o. pelaksanaan fasilitasi Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Daerah;

p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;

q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;

r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;

s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan

t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau
Jalan Jenderal Sudirman No.99 Sanggau - 78516
Tel: (0564) 23300

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

ADUIN167  
 

Search