SEJARAH SINGKAT
KPPN Sanggau pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, seiring dengan reorganisasi Departemen Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-303/KMK.01/2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Kep-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Penetapan KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau, resmi beroperasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan dan soft launching dilaksanakan pada awal bulan Januari 2012.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau menempati Gedung yang beralamat di Jenderal Sudirman KM.7 No.99 Sanggau.