Jalan Jenderal Sudirman No.99, Sanggau - 78516
Tugas
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Moto
Kami berkomitmen melayani anda dengan nilai KAPUAS :
Komitmen | : | Miliki komitmen yang tinggi dalam bekerja untuk tujuan organisasi secara berintegritas |
Akuntabel | : |
Memastikan seluruh pekerjaan dilakukan dengan transparan, penuh prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku |
Profesional | : | Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dalam pelaksanaan tugas |
Unggul | : | Selalu meningkatkan diri menjadi insan terbaik dan fokus pada peningkatan kapasitas pegawai |
Adaptif | : | Memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi internal dan eksternal guna memperoleh hasil yang terbaik |
Sinergi |
: |
Membangun kerja sama yang produktif dan harmonis untuk tujuan menciptakan hasil yang bermanfaat dan berkualitas bagi pemangku kepentingan |
Maklumat Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Janji Layanan
Memberikan layanan yang cepat, tepat, inovatif, transparan, dan tanpa biaya.
Agustinus Prasetyo, S.Sos., M.Pub.Admin.(Mgmt) lahir di Kulon Progo pada tanggal 26 Agustus 1970. Menamatkan pendidikan Ilmu Administrasi, Administrasi Negara di Universitas Juanda pada tahun 1999. Mendapatkan gelar Master of Public Administration (Mgmt) pada tahun 2011 dari Flinders University, Australia.
Mengawali karir di Kementerian Keuangan pada 1 Januari 1992. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Sidempuan (2012 – 2014), Kepala Seksi Implementasi Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan (2014 – 2015), Kepala Seksi Pembayaran Program Pensiun Direktorat Sistem Perbendaharaan (2015 – 2019), dan Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah Direktorat Pengelolaan Kas Negara (2019 – 2022).
Daftar Penghargaan KPPN Sanggau selama Tahun 2023
1. Inovasi MANDAU sebagai Inovasi Terbaik Kategori Tata Kelola Internal
2. Peringkat II Capaian IKU Nilai Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Terbaik Periode Triwulan II Tahun 2023 Lingkup Kanwil DJPb Prov. Kalbar
3. KPPN Terbaik Kedua dalam Pembinaan Satker atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2023 Lingkup Kanwil DJPb Prov. Kalbar
4. Penunjukan sebagai KPPN yang menjadi Unit Piloting Pelaksanaan Quality Assurance Financial Advisor pada Belanja Pemerintah Pusat
Untuk daftar penghargaan yang lalu serta lebih rinci, pengunjung dapat melihat lebih lanjut pada Laporan Kinerja pada Menu Daftar dan Publikasi.
SEJARAH SINGKAT
KPPN Sanggau pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, seiring dengan reorganisasi Departemen Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-303/KMK.01/2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Kep-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Penetapan KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau, resmi beroperasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan dan soft launching dilaksanakan pada awal bulan Januari 2012.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau menempati Gedung yang beralamat di Jenderal Sudirman KM.7 No.99 Sanggau.
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
DJPb mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan resiko minimun) melalui:
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau
Jalan Jenderal Sudirman No.99 Sanggau - 78516
Tel: (0564) 23300