Sanggau, 14 Agustus 2020, Kebijakan Pembayaran Gaji-13 kepada ASN, TNI dan Polri merupakan stimulus Pemerintah dalam menggerakkan perekonomian untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini dalam keadaan lesu akibat pandemi COVID19 disamping juga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anak sekolah dalam tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020, KPPN Sanggau telah melaksanakan pembayaran Gaji Ke-13 kepada seluruh Pegawai ASN, Anggota Polri untuk 58 Satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Sanggau pada Kabupaten Sanggau, Landak dan Sekadau sebesar Rp5.9 Milyard pada hari Senin 10 Agustus 2020.
Untuk memastikan pembayaran Gaji-13 tepat tepat waktu tanggal 10 Agustus 2020 sesuai Arahan Menteri Keuangan, Kepala KPPN Sanggau Bulus Lumban Gaol melalui surat tanggal 5 Agustus 2020 telah memberitahukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja lingkup kerja KPPN Sanggau untuk segera mengajukan SPM Gaji 13 kepada KPPN Sanggau. Untuk mempercepat proses penyelesaian Gaji 13 satuan kerja Bulus Lumban Gaol juga memerintahkan pegawai untuk masuk kantor dan menerima layanan penerimaan SPM Gaji 13 pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8-9 Agustus 2020.
Seluruh proses penerimaan SPM satuan kerja ke KPPN Sanggau dilakukan secara online melalui aplikasi eSPM sehingga tidak perlu tatap muka dan datang ke KPPN Sanggau. Seluruh pembayaran gaji 13 dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu meskipun proses pengambilan data pada server aplikasi GPP meningkat pada saat itu.